Kuasa Hukum ABH Apresiasi Putusan Hakim, Perjuangkan Hak Kemerdekaan Anak dan Hak Pendidikan

Daerah52 Dilihat

Banyuwangi,– Proses panjang Kuasa Hukum Anak Berstatus Hukum (ABH) dengan perkara nomor : 6/Pid.sus Anak/2024/PN Byw dan nomor 7 Pid.sus.Anak/2024/PN Byw. Akhirnya mendapatkan keputusan positif dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Hakim yang menangani persidangan khusus Anak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah mengeluarkan Surat Penetapan (SP) yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan anak tersebut dihentikan. Mengingat ABH masih dibawah umur yang rata-rata berusia 14.tahun dan ABH kembali kepada orangtua keluarganya masing-masing.

Sugeng Hariyanto SH, MH, selaku kuasa hukum sekaligus mewakili keluarga ABH mengatakan, Kami sangat bersyukur dengan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam keputusan tersebut mengakui hak anak-anak untuk kembali pada keluarganya dan melanjutkan pendidikan mereka sesuai dengan amanat konstitusi.

“Kami mengapresiasi Putusan yang diambil Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, ini memerlukan proses perjuangan panjang artinya pihak kepolisian sebenarnya dalam perkara ini sudah bisa di Diversi sampai akhirnya ini menjadikan sebuah titik temu, pihak pengadilan dan pihak kejaksaan sinergi hingga anak-anak mendapatkan diversi dan hari ini ABH bisa keluar secara Diversi,” kata Sugeng, dihadapan awak media usai keluar dari Lapas Banyuwangi bersama para ABH, pada Kamis sore (01-02-2024).

“Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan pentingnya hak kemerdekaan anak-anak dan hak pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Preambule pembukaan UUD 45 alinea ke-4, dimana hak kemerdekaannya terpasung 21 hari di jeruji penjara,” urai Sugeng dengan tegas.

Dijelaskan juga oleh Sugeng, karena Diversi ini merupakan satu kesempatan bagi ABH, dan ketika terjadi satu kali lagi mereka akan terus melangkah ke persidangan. Alhamdulillah kami bersyukur bahwa keadilan masih memihak kepada ABH yang notabene nya masih dibawah umur.

Para orangtua dan keluarga anak-anak sangat bersyukur atas putusan tersebut, mereka kini dapat berkumpul kembali dan memberikan dukungan penuh untuk pemulihan mental psikologis anak-anak mereka. Selain itu, keputusan ini juga membuka pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan, mengingat pentingnya hak pendidikan yang diakui oleh konstitusi.

“Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi klien kami, tetapi juga menjadi landasan bagi kasus serupa di masa depan. Kami berharap keadilan dan hak-hak anak akan terus dijunjung tinggi dalam sistem hukum kita.” imbuhnya.

Semua pihak yang terlibat berharap agar anak-anak ini dapat kembali ke jalur normal kehidupan mereka, untuk bisa menggapai masa depan yang lebih baik dengan dukungan penuh dari keluarga dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *