Tanpa Izin Pemiliknya, KTP Terdaftar di Sipol. Inikah Kejahatan TMS Dalam Pemilu 2024

Daerah506 Dilihat

Pangkal Pinang,– Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) lekat dengan momen Pemilihan Umum (Pemilu). Banyaknya ditemukan pelanggaran TSM yang mulai bermunculan khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus pengunaan data pribadi warga atau mencatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa seizin pemiliknya masuk dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) apakah bisa dikatakan kejahatan TMS.

Hal ini yang kadang membuat warga resah dan tidak terima jika KTP mereka digunakan oleh partai politik tapi seolah-olah partai politik perserta Pemilu 2024 menanggapinya santai-santai saja tampa ada sangksi yang memberatkan.

Betapa kecewanya masyarakat yang KTPnya digunakan tanpa izin, jika ingin melaporkan juga petugas pelaksana dan pengawas Pemilu 2024 seolah-olah tak mempedulikan jika indentitas pribadi milik orang lain dipakai partai politik tanpa seizin pemiliknya untuk meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2024.

Terungkapnya permasalahan ini saat warga yang ingin berpartifasi dalam pemilu dengan menjadi Kelompok Penyenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga Pengawas Pemungutan Suara (PPS). Tiba-tiba Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah terdaftar di partai politik tampa ada izin atau diminta tapi bisa ada dalam Sipol.

“Saya mau bertanya kapan saya diminta atau menandatanggani sebagai simpatisan partai politik atau ini memang sudah menjadi kejahatan Pemilu demi meloloskan partai politik di Pemilu 2024 ini,” tegas FZ yang tidak terima namanya dicatut oleh partai politik, Senin (1/1/2024).

Tidak hanya FZ saja tapi berdasarkan data yang masuk ke redaksi kami begitu banyaknya pemalsuan dan pencatutan KTP warga yang digunakan oleh partai politik sudah menyebar di tujuh Kabupaten dan Kota di Babel tapi tidak ada sangksi tegas buat partai politik yang memalsukan data keanggotaan partai mereka.

“Saya sudah melaporkan kepada KPU dan Bawaslu tapi apa yang kami dapatkan malah hanya disuruh buat surat tanggapan masyarakat, walaupun sudah dilaporkan tapi nama kami belum juga dicabut dalam Sipol tersebut,” cetus HT dengan geram.

Warga yang merasa kecewa terhadap proses Pemilu 2024 ini seolah-olah tidak percaya KTP mereka bisa diambik secara paksa atau dicuri tanpa ada izin pemiliknya tapi tindakan dan proses membuat warga yang bersusah payah kesana kemari tapi parpol yang mencuri KTP mereka tidak diproses.

“Dimana keadilan bagi kami, KTP kami dicuri dipalsukan dan di daftarakan dalam Sipol. Kok kami yang harus bersusah payah mengklarifikasinya. Terus parpol santai-santai saja tampa dosa. Ini kejahatan dan sudah TSM seharusnya ada sangksi tegas bukan hanya dibiarkan seperti ini. Apa gunanya Pemilu jika partai politik mencuri dan memalsukan data keanggotaannya,” tutupnya dengan penuh rasa kesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *