Pemkab Ogan Ilir Melalui BPKAD Umumkan Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mulai Harga Rp 4 Jutaan, Ini Syarat-Syaratnya

Blog41 Dilihat

Ogan Ilir,Metrozone.net — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir mengumumkan lelang terbuka puluhan kendaraan dinas berbagai jenis.

Lelang ini menawarkan kesempatan emas bagi masyarakat khususnya pecinta otomotif untuk memiliki kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau.

Berdasarkan pengumuman bernomor 900/943/BPKAD/2025, lelang ini mencakup kendaraan dinas berupa roda empat dan roda dua.

Kendaraan roda empat sebanyak 19 unit dengan harga terendah Rp4 jutaan saja. Sedangkan roda dua sebanyak 7 unit.

“Khusus sepeda motor dibuat satu paket dengan harga Rp 10.104.000,” ungkap Kepala BPKAD Ogan Ilir, Solahuddin melalui Kabid Aset Daerah Aditiya Kesuma, Jumat 13 Juni 2025.

Bagi yang berminat, lelang akan dibuka Kamis, 19 Juni 2025 mendatang. Peserta lelang juga wajib mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Adapun lokasi lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang Gedung Keuangan Negara Palembang, beralamat Jalan Kapt A Rivai Nomor 4 Palembang,” bebernya.

Untuk waktu penawaran katanya, sejak tayang di aplikasi lelang sampai dengan akhir penawaran.

“Penetapan pemenang setelah akhir penawaran, dan pelunasan harga lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” pungkasnya.

Berikut syarat-syarat dan ketentuan lelang Barang Milik Daerah atau BMD Pemkab Ogan Ilir:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id

2. Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembei/pemenang lelang.

4. Barang yang akan dilelang berada di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya dan dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman ini diterbitkan5. Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang,

nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil)

7.dan harus sudah masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

8. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli pemenang lelang (belum beruntung/mundur tidak menawar)

maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan

9. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang,

apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.

10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut,

11. Pemenang lelang wajib mengambil Objek lelang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan lelang,

dalam hal objek lelang tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kabupaten Ogan llir tidak bertanggung jawab atas objek lelang dimaksud.

12. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Sdr. Daniel HP. 08127837069, Sdr. Yusuf HP. 081278023232 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang Nomor Telepon (0711)352574.

Jurnalis :

(Endang Rajo Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *