Aktivis Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Kembali Mengulik Kasus Oknum Guru dan Anak nya Yang Gagahi Keponakannya Sendiri di Kota Metro. Unik nya Si Anak Lanjut,Si Bapak Kanyuut,

 

MetroZone.Net-

Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA), Toni Fisher, kembali mengulik Kasus Oknum Guru berinisial RS (51) dan Anak Kandung MSS (17), yang menggahi keponakan/sepupunya sendiri.

yang perkaranya di tangani Polres Metro namun terindikasi ada upaya Oknum APH Polres Metro mengaburkan Perkara tersebut,.tukas Toni jumat (28/2/2025).

Pasal nya Lanjut Toni,
Perkara Bapak dan Anak Cabuli Keponakan/Sepupu sendiri tersebut, masuk dan ditangani Polres Metro sejak Bulan Juni 2024,

Perkara terebut satu Paket ,yang mana Pelaku 2 Orang dengan Korban yang Sama/ satu orang ,Locus atau TKP nya sama/satu lokasi.

Pertanyaanya Kenapa tersangka yang statusnya anak di bawah umur,lanjut sampai ke peradilan,dan saat ini sedang menjalani Hukuman di salah satu Rutan Anak di Lampung, Vonis 2,6 Tahun dengan 6 Bulan,pelatihan kerja,.

dan yang dewasa si Bapak.dengan inisial RS(51),Pekerjaan pendidik (ASN), sempat di lepas kembali.

dengan alasan penyidik si Korban nya Hilang sehingga ,perkara nya tidak bisa lanjut P21,.

dan setelah Viral di Pemberitaan Oknum pendidik tersebut di tangkap kembali namun sampai saat ini belum juga di sidang kan, ada apa dengan APH di Kota Metro tukas Toni Fisher.

di tambahkan Toni,.

Kami dari Elemen Penggiat dari pemerhati Hak Perempuan dan Anak, mengingatkan dan mendesak APH di Kota Metro jangan bermain main dengan kasus anak , ini resiko nya tinggi karna berhadapan dengan Undang-undang,.

Untuk itu kami minta Ttansparansi, dan ketegasan dalam ungkap dan tindak perkara ini,
kenapa sempat tertunda atau mau dihilangkan?

untuk itu kiranya Petinggi Polres Metro,segera melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak yang menghalangi,atau intervensi dalam Kasus/perkara seksual ini,.

Polres Metro harus membuka Tabir kasus ini, bahkan kalau perlu Polda Lampung segera menurunkan Tim untuk mendalami nya, karena kalau hanya oleh Polres metro saya tidak yakin, buktinya seperti ini..,tandas Toni Fisher.

Terpisah Ketua Yayasan Advokasi Rentan Anak-Perempuan (AKRAP).
Edi Arsadad,.
Menutur kan.

Kembali kami ingat kan APH di Kota Metro, baik dari Polres maupun Kejari,
agar kiranya Presisi dalam menindaklanjuti Perkara Oknum Guru dan Anak kandung yang Cabuli Keponakannya tersebut karna Kasus ini sudah menjadi atensi Publik tukas Edi Arsadad.

dan dalam perkara Si Bapak(oknum guru),alibi penyidik saksi Korbanya Hilang, hal y
Tersebut yang menjadi tanda tanya besar Publik,

yang di ketahui Publik, Kasus Asusila itu Satu Paket, yakni 2 Pelaku dan 1 Korban, dengan TKP- Locus nya sama,.

Unik nya si Anak Lanjut ko Si Bapak.Kanyuut, ada apa publik bertanya tandas Edi.

di penghujung Kata kedua Aktivis,Pemerhati Perempuan-Anak.Bung,Toni dan Bung.Edi

Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH).
terapkan dan atau Jerat Oknum pendidik tersebut,dengan Hukuman Maksimal dan berlapis,.

guna Efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat khusus kota Metro yang di juluki kota Pendidikan, Dia mencoreng nama baik Pendidik di Lampung!!!.

kedua Aktivis ini pun menyinggung,

Rekan sejawat yakni NGO,yang ada di kota metro,
terlebih LPAI dan PUSPAGA GAHARU, yang mengetahui dan berjanji kawal kasus ini .
serta Stakeholder, serta Badan, Dinas terkait jangan Tutup Mata,.kawal kasus Hina yang korbannya Anak-perempuan di bawah umur, ini perintah atau Amanah Undang-undang punkas Toni dan Edi,.***
(Gusti)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *