Banyuwangi,- Sejak ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 21 Juni 2023 silam, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Giri masih menemukan data pemilih yang telah meninggal dunia, namun tetap terdaftar dalam DPT.
M. Mudhopir, Divisi HPPH Panwaslu Kecamatan Giri menyatakan, “Kami menemukan sebanyak 31 pemilih yang telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang sah, tetapi masih tercatat dalam DPT,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal ini, Mudhopir mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Divisi Datin PPK Giri, yang dipimpin oleh Ach. Waras, melalui pesan WhatsApp (WA).
Dalam pesan tersebut Waras menyampaikan, “Maaf pak (Mudhopir) belum ada laporan, tetapi sudah kami perintahkan ke teman-teman PPS tapi belum ada laporan ke saya, nanti tak tanyakan ya pak,” ungkapnya.
Meskipun data pemilih meninggal ini telah diterima Panwaslu Kecamatan Giri sejak tanggal 26 Juli 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh PPK Giri.
Lebih lanjut, Mudhopir mengungkapkan salah satu temuannya, yakni pemilih bernama Bodos, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam DPT di TPS 6 Dusun Porong.
Mengenai hal ini, Panwaslu Kecamatan Giri telah memberikan saran perbaikan kepada PPK Giri agar pemilih yang tidak memenuhi syarat segera dihapuskan dari daftar pemilih, untuk memastikan DPT yang akurat dan valid.
Perlu diketahui, dilansir dari situs Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam Pemilu adalah daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat Pemilihan Umum. TMS Pemilu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pemilih dalam Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.
Pewarta: Ar/Red