Pemkab Aceh Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Identitas Korban Kekerasan Anak di Medsos

Hukum/Kriminal60 Dilihat

MEULABOH (Metrozone.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat memberikan pendampingan komprehensif terhadap anak korban dugaan kekerasan dan perundungan yang tengah menjadi perhatian publik di daerah tersebut.

​Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, serta akses penuh terhadap layanan pemulihan.

​Kepala DP3AKB Aceh Barat, Mulyani, yang didampingi oleh Kepala UPTD PPA menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi korban secara langsung selama proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat.

​“Kami telah mendampingi anak korban dalam proses pemeriksaan BAP di Polres Aceh Barat. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses hukum,” ujar Mulyani, Sabtu (31/10/2026).

​Selain mengawal proses hukum, Pemkab Aceh Barat juga mengambil kebijakan meringankan beban keluarga dengan memfasilitasi penggantian biaya visum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh orang tua korban untuk keperluan pemeriksaan medis.

​Tidak berhenti pada aspek hukum dan medis, UPTD PPA Aceh Barat juga mengerahkan tim pendamping kasus guna memberikan pemulihan psikologis. Langkah ini dinilai krusial untuk membantu memulihkan kondisi emosional dan mental anak korban dari dampak trauma yang dialami.

​Mulyani menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan, perundungan, maupun pengeroyokan terhadap anak membutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.

​“Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan perlakuan yang bermartabat. Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan kepedulian dan kerja sama berbagai pihak,” tambahnya.

​Seiring dengan proses hukum yang berjalan di mana laporan resmi telah diserahkan dan dibenarkan oleh Unit PPA Polres Aceh Barat pihak Pemkab mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat luas.

​Masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak yang terlibat dalam kasus ini di media sosial. Warga juga diimbau agar menghindari komentar-komentar yang berpotensi mempermalukan, menyudutkan, atau justru memperparah trauma korban.

​“Serahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang dan turut membangun lingkungan yang aman, ramah anak serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Mulyani.

Editor: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *