Fakta Baru Sengketa Pesisir Meranti Pandak: SHGB 1971 Masih Aktif, Saksi Lama Ungkap Warga Status Numpang

Berita32 Dilihat

Pekanbaru, Metrozone.net- Polemik lahan di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, yang sempat digiring ke isu mafia tanah, berbalik arah. Fakta hukum, data BPN, hingga kesaksian warga lama justru menguatkan posisi CV. Kaluku sebagai pemegang hak sah.

Kantor Advokat Togar-Albert & Rekan melalui Albert Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan kliennya bukan menyerobot, melainkan korban narasi sesat yang sengaja dibangun.

“Kami sudah dua tahun beritikad baik. Bukan sekali. Mediasi di Kantor Camat Rumbai 22 Mei 2025, pertemuan dengan LAM Riau bersama Forkopimda 29 Januari 2026, sampai hearing terbuka di DPRD Kota Pekanbaru 12 September 2026 yang disaksikan langsung BPN. Semua dokumen kami buka,” tegas Albert kepada media, Jumat (23/10/2026).

RIWAYAT BERSIH SEJAK 1971, BPN TEGASKAN TIDAK ADA SENGKETA

Albert membeberkan data yang dipaparkan BPN Kota Pekanbaru dalam hearing DPRD. Lahan tersebut bukan tanah kosong tak bertuan.

Cikal bakalnya adalah HGB Tahun 1971 Nomor 444 atas nama CV Cahaya Selatan. Pada 2008, saat Pemerintah Kota Pekanbaru membangun Jalan Pesisir Rumbai, BPN melakukan pengukuran ulang. Di tahun yang sama terjadi peralihan hak yang sah melalui Akta Jual Beli (AJB) dari CV Cahaya Selatan ke PT. Kaluku. Bahkan PT Kaluku tercatat menerima ganti rugi resmi dari Pemkot atas proyek jalan tersebut.

Lahan kemudian dipecah menjadi dua sertifikat SHGB Tahun 2010 yang masih aktif dan PBB-nya terus dibayar hingga kini:

1. 13.525 M2 di RW 06 Berbatasan langsung dengan SHM atas nama Ali Somad yang terbit 1984.
2. 8.869 M2 di RW 07 Berbatasan dengan SKGR Tahun 1977.

“Jika ada yang klaim punya segel di atas SHGB aktif, itu logika hukumnya terbalik. BPN dalam hearing sudah tegaskan, sampai hari ini tidak pernah ada sengketa atas objek ini. Kalau ada yang merasa punya hak, tunjukkan dokumennya, uji di pengadilan. Jangan bangun opini liar,” sentak Albert.

KENAPA GAGAL PTSL 2017? KARENA SUDAH TER-PLOTTING

Poin paling tajam yang selama ini tidak diungkap adalah soal Program Pemerintah. Sesuai Instruksi Presiden, Tahun 2017 BPN gencar melaksanakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Di Meranti Pandak, BPN menunjuk PT Hasanah Surveyor sebagai mitra resmi untuk pemetaan secara sporadis di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak.

“Program Presiden itu mengimbau semua warga ikut PTSL. Tapi faktanya, warga yang menempati di atas lahan bersertifikat milik PT. Kaluku tidak ada satu pun yang mengurus. Kenapa? Karena mereka tidak punya dasar kepemilikan lahan. Sistem BPN sudah mengunci, lahan tersebut sudah ada plotting bidang lahan milik PT. Kaluku. Tidak mungkin terbit sertifikat ganda,” ungkap Albert.

Fakta lain, Albert menyebut pada saat PTSL 2017 tersebut, perangkat RT dan RW di objek tanah kliennya justru mengakui kepemilikan tanah kliennya. Hal itu terbukti dengan tidak adanya pengukuran sporadis dan tidak diterbitkannya sertifikat terhadap bangunan-bangunan yang berada di atas 2 SHGB milik PT Kaluku. Saksi perangkat RT dan RW pada saat itu masih ada sampai sekarang.

KESAKSIAN KUNCI: SEJAK 1979 TAHU ITU LAHAN HERRY BASTIAN

Investigasi awak media di lapangan menemukan kesaksian kunci. Seorang narasumber lama yang tidak mau disebut namanya, warga yang sudah lama tinggal di Pesisir, mengungkap fakta mengejutkan.

Ia menegaskan sejak tahun 1979 dirinya sudah tahu pemilik lahan itu adalah Herry Bastian, pemilik CV Cahaya Selatan. Bahkan di lahan tersebut dulu berdiri gudang kayu besar tepat di samping lapangan bola.

“Dulu rumah di sana memang sudah ada, dan rata-rata dahulu mereka juga tahu bahwa mereka numpang di atas lahan milik Herry Bastian, namun sudah banyak yang meninggal. Yang sekarang bangunan tersebut anak keturunan yang menempati, bahkan ada yang disewakan, ada juga rumah sudah kosong ditinggal lama,” ujarnya.

Fakta ini membantah klaim warga sebagai pemilik asal. Di atas lahan kini tercatat ada 57 bangunan, dengan rincian RT 01 RW 06: 13 KK (54 jiwa), RT 05 RW 06: 59 KK (151 jiwa), RT 02 RW 07: 6 KK (17 jiwa), RT 03 RW 07: 15 KK (63 jiwa).

LAPORAN PIDANA PENGERUSAKAN SUDAH MASUK TAHAP SIDIK

Tak hanya sengketa perdata, Albert juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana.

“Bahkan terhadap aksi pengerusakan material bangunan yang sengaja dirusak pada akhir bulan Desember 2025 lalu yang dilakukan secara terang-terangan, kami punya bukti-bukti dan saksi terhadap peristiwa dugaan pidana tersebut dan sudah kami laporkan ke Polresta Pekanbaru. Perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap sidik. Kami berharap perkara tersebut dapat segera mendapat titik terang dan pelaku segera ditangkap. Jangan sampai tindakan intimidasi seperti ini bebas terjadi tanpa tindakan hukum. Sebagai warga negara, baik perorangan maupun badan hukum adalah subjek hukum yang wajib diberikan perlindungan dan kepastian hukum oleh negara,” tegasnya.

Albert menduga kuat ada aktor intelektual yang sengaja memanfaatkan warga dan membangun narasi tanah terlantar untuk menguasai lahan secara melawan hukum.

“PT Kaluku masih bayar PBB, masih membuka pintu sagu hati kemanusiaan lewat jalur resmi. Tapi jangan paksa kami dengan fitnah mafia tanah. Negara ini negara hukum,” pungkasnya.

Pewarta: SS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *