Batam, Metrozone net- Advokat Setia Karo-Karo, S.H resmi melaporkan Yanto dan TAF Batam ke Polda Kepri dalam kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Fortuner milik kliennya Vina Ariezta dengan nomor polisi BP 65 RO, Sabtu (10/10/2026).
Melalui SPKT Polda Kepri, laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. STTLP/B/122/X/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Menurut Setia Karo-Karo, S.H Kronologi berawal pada tahun 2023, kliennya Vina Ariezta sebagai Pelapor meminjam uang sebesar Rp200 juta kepada Yanto dengan jaminan 1 buah kunci mobil dan BPKB Toyota Fortuner BP 65 R0. Kemudian pada tanggal 13 dan 14 April 2023 Pelapor mengembalikan uang pinjaman Rp200 juta itu kepada Yanto.
“Saat klien kami sudah melunasi pinjaman tersebut langsung menghubungi Yanto untuk mengembalikan BPKB dan kunci mobil Fortuner BP 65 RO namun Yanto tidak pernah respon dan menghindar untuk bertemu klien kami. Nomor Yanto juga tidak bisa dihubungi dan esok harinya klien kami juga mendatangi kembali ke kantornya Yanto namun kantornya sudah tidak beroperasi lagi. Kini keberadaan Yanto tidak diketahui,” ujar Setia Karo-Karo, S.H.
Sekira tanggal 25 Juni 2026, seorang debt colector dari TAF Batam bernama Andi mendatangi rumah Pelapor. Karena saat itu Pelapor sedang ada urusan kerja ke luar kota, debt colector tersebut menghubungi Pelapor bahwa ia ingin menarik mobil Fortuner BP 65 RO yang terparkir di halaman rumah Pelapor dan mengatakan kepada Pelapor bahwa mobil tersebut sudah digadaikan Yanto ke TAF Batam sampai menunggak pembayarannya.
“Klien kami takut dengan ancaman Andi. Atas perintah Andi, selanjutnya klien kami mengirimkan uang Rp60 juta itu di transfer ke Rek BCA atas nama Pesta Ria Aritonang. Setelah ditransfer Andi kemudian mengganti plat nomor Fortuner tersebut dengan alasan agar tidak ditarik,” jelasnya.
Berjalannya waktu, tanggal 15 September 2026, 3 orang segerombolan berpakaian preman mendatangi rumah Pelapor dan langsung mengambil paksa mobil Fortuner milik Pelapor yang terparkir di halaman rumah Pelapor tanpa izin sehingga anak-anak dan keluarga Pelapor yang tinggal di dalam rumah itu menjerit sangat ketakutan.
“Setelah kejadian itu, sudah beberapa kali para preman mendatangi dan menggedor pintu klien kami namun klien kami tidak ada di rumah. Anak-anak dan keluarga yang ada di dalam rumah itu seperti di teror orang jahat. Atas kejadian itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp520 juta dan keluarga klien kami mengalami trauma serius dengan hadirnya segerombolan preman itu. Kami pastikan kasus ini akan terus berjalan sehingga para pelaku bisa segera ditangkap,” tutupnya.
Pewarta: Hans






