Kabur ke Kepulauan Tak Luput, DPO Korupsi Setda Gowa Rp1,9 Miliar Dibekuk di Selayar

Hukum/Kriminal24 Dilihat

Sulsel, Metrozone.net- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama satuan gabungan berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi yang telah menghindar dari penanganan hukum selama kurang lebih delapan tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.

Tersangka berinisial AM (47), seorang mantan Pegawai Negeri Sipil, merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara penyelewengan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.991.726.105,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penyelidikan Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tanggal 25 Maret 2018 oleh Kejaksaan Negeri Gowa, AM diketahui berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga statusnya akhirnya ditetapkan sebagai buron.

Upaya penelusuran dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri), Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta Kodim 1415 Kepulauan Selayar, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Selayar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026).

“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar,” jelas Soetarmi, didampingi Kasi Intel Kejari Gowa Andi Ardiaman dan Kasi Pidsus Kejari Gowa Andi Dian Bausad.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. AM kemudian langsung dibawa ke Makassar dan diserahkan kepada tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa untuk melanjutkan proses hukum yang tertunda selama ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memberikan apresiasi atas kerja sama antarinstansi yang berhasil memburu tersangka hingga ke wilayah kepulauan terjauh. Ia sekaligus mengingatkan seluruh DPO yang masih menghindar agar tidak menunda lagi.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan. Kepada seluruh DPO yang masih buron, segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda,” tegas Syarifuddin.

Pewarta: Abu Algifari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *