Arbain Lubis Kabiro Media Metrozone Madina Tegas Tolak Aktivitas PETI di Aliran Sungai Tambangan

Blog50 Dilihat

Tambangan Mandailing Natal Metrozone Net

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng maupun alat berat jenis beko di aliran Sungai Tambangan mendapat penolakan dari Arbain Lubis, warga Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Arbain Lubis yang juga menjabat sebagai Kabiro Media Metrozone Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan, keberadaan aktivitas tambang ilegal di aliran sungai tersebut sangat mengkhawatirkan karena Sungai Tambangan merupakan salah satu sumber air yang masih dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari

Saya sangat tidak setuju kalau masih ada aktivitas tambang ilegal, apalagi menggunakan dompeng dan beko di aliran Sungai Tambangan. Air sungai ini digunakan warga untuk mandi dan mencuci,” tegas Arbain

Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan terus dilakukan di aliran sungai, dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran serta mengganggu keberlangsungan ekosistem sungai yang selama ini dijaga masyarakat

Selain menjadi sumber kebutuhan warga, Sungai Tambangan juga memiliki kawasan Lubuk Larangan Anak Yatim yang pengelolaannya memiliki tujuan sosial. Hasil ikan dari lubuk larangan tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yatim di Desa Tambangan Jae

Jangan sampai sungai yang selama ini kita manfaatkan bersama justru rusak akibat aktivitas tambang. Di sungai ini juga ada ikan Lubuk Larangan Anak Yatim yang hasilnya diperuntukkan bagi anak yatim. Ini harus kita jaga bersama,” ujarnya

Arbain mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Tambangan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan

Ia juga meminta masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal agar tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait

Kalau masih ada yang melakukan aktivitas tambang ilegal, mari kita bersama-sama melarang dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya

( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *