Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, – Warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu mengapresiasi perbaikan jalan di lingkungan mereka. Jalan yang tadinya jelek dan berlubang kini sedang diperbaiki melalui Proyek Rekonstruksi Jalan Hotel Urban – SP.4 Jl. Kesehatan. Namun di balik apresiasi tersebut, warga menyimpan kekhawatiran serius terkait metode kerja Tembok Penahan Tanah (TPT) drainase.
Pantauan awak media pada Sabtu, 20 September 2026 di Jalan Pringsewu Timur, terlihat sejumlah pekerja sedang memasang batu belah untuk TPT. Dari dokumentasi foto di lapangan, terlihat TPT tersebut tidak digali pondasinya dan hanya ditempel pada bangunan drainase lama yang sudah ada.
Kondisi ini membuat warga khawatir jika musim penghujan tiba, air dari saluran TPT atau drainase akan meluap dan membanjiri halaman rumah warga. Warga menilai saluran air semakin menyempit sehingga air tidak akan mengalir dengan baik dan lancar.
“Kalau saluran air TPT seperti ini bisa banjir mas,” ujar salah seorang warga setempat berinisial SI kepada awak media di lokasi proyek.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi proyek, tidak ada pihak pengawas baik dari Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun dari pihak kontraktor CV. Sewu Tiga Perkasa serta konsultan pengawas. Para pekerja di lapangan juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait teknis pekerjaan tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, kegiatan ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu. Dengan Kode Paket BM-DAU-02, Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Jalan Hotel Urban – SP.4 Jl. Kesehatan.
Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp982.186.046,- dengan pelaksana CV. Sewu Tiga Perkasa, Nomor Kontrak 600/03/KTR/BM-DAU-02/PPK/D.03/VIII/2026, tanggal kontrak 21 Agustus 2026, waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan menegur pelaksana agar pekerjaan TPT dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan RAB, tidak asal tempel, agar tidak menimbulkan banjir di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, pelaksana, dan konsultan pengawas belum berhasil dikonfirmasi.
(Epy/Red)



