DISTRIK KOFIAU, METROZONE.NET—Pengelolaan dan pemanfaatan siput mutiara di Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampat, menjadi sorotan masyarakat. Mereka mempertanyakan legalitas serta perizinan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut tersebut, Sabtu (12/9/2026).
Masyarakat meminta pemerintah memastikan pihak atau badan usaha yang melakukan kegiatan tersebut memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan perizinan, masyarakat juga mempertanyakan kontribusi kegiatan tersebut terhadap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, termasuk kewajiban pajak, retribusi, maupun bentuk penerimaan daerah lainnya,” Sabtu, 12 September 2026|21.11 WIT
Masyarakat menilai transparansi terkait dasar hukum, izin usaha, mekanisme pengelolaan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat Kofiau perlu dibuka secara jelas.
Karena itu, pemerintah daerah dan pihak pengelola didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas kegiatan, kewajiban administrasi, serta kontribusi yang telah diberikan kepada daerah dan masyarakat.
Masyarakat berharap pemanfaatan sumber daya laut di Kofiau dilakukan secara legal, transparan, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat setempat.
Penulis: Edison Ambafen
Editor : Alex







