Adopsi Model Maxwell Chambers Singapura, Kejaksaan Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Negara Tahun 2027

Makassar, Metrozone.net-  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggelar kegiatan Academic Engagement terkait pembentukan Adhyaksa Chambers bertempat di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (5/8/2026).

Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi kedua dari total enam universitas yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan dialog strategis antara akademisi, para ahli, dan pihak Kejaksaan.

PESERTA DAN NARASUMBER

Hadir dalam kegiatan tersebut:

– Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam
– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan
– Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin
– Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim
– Serta jajaran sivitas akademika

Acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain: Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan Dr. Winner Sitorus, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum Unhas; Reza Faraby, S.H., LL.M. selaku Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas; serta Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. dari Universitas Adhyaksa.

APRESIASI PIMPINAN UNHAS

Wakil Rektor I Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, dalam sambutannya mengapresiasi langkah strategis Kejaksaan tersebut.

“Upaya ini merupakan hal yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung penuh penegakan hukum termasuk program transformatif dari Kejaksaan RI.”

PERAN SULSEL DAN TRANSFORMASI KEJAKSAAN

Sementara itu, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan bahwa perkembangan lingkungan strategis menunjukkan persoalan hukum yang dihadapi negara semakin kompleks seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, investasi, pengelolaan aset, hingga proyek strategis.

“Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia, sangat representatif menjadi ruang diskusi berbagai dinamika tersebut. Pelaksanaan Academic Engagement ini menjadi sarana memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara.”

Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa Kejaksaan RI terus melakukan transformasi kelembagaan melalui penguatan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pendekatan preventif, solutif, dan kolaboratif guna memberikan perlindungan optimal terhadap kepentingan keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan negara.

PEMBENTUKAN ADHYAKSA CHAMBERS TAHUN 2027

Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum.

“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik.”

Ahelya yang juga lulusan FH Unhas angkatan 1985 ini mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa yang umumnya melalui proses pengadilan yang panjang dan berbiaya besar kini mulai ditransformasikan melalui gagasan pembentukan Adhyaksa Chambers yang direncanakan mulai berfungsi pada tahun 2027.

TENTANG ADHYAKSA CHAMBERS

–  Forum netral penyelesaian sengketa di luar pengadilan

–  Menyelesaikan sengketa antar-instansi pemerintah, antar-BUMN, hingga proyek strategis nasional

–  Mengadopsi praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura

–  Berlandaskan mandat RPJPN 2025–2045 tentang budaya hukum nasional dan penyelesaian sengketa alternatif

–  Dapat dimanfaatkan juga oleh institusi bisnis, publik, profesional, dan akademisi

Transformasi ini mengubah peran Kejaksaan dari sekadar pengacara pemerintah yang pasif menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif demi menjaga keutuhan nilai bagi negara dan masyarakat.

TUJUAN DIALOG AKADEMIK

Melalui forum Academic Engagement ini, pihak Jamdatun berharap mendapatkan masukan, kritik konstruktif, serta rekomendasi ilmiah dari para guru besar dan pakar hukum untuk menyusun naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional Adhyaksa Chambers yang matang. Diharapkan kehadiran lembaga ini ke depan benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem hukum nasional dan kemajuan institusi Kejaksaan.

Pewarta: Abu Algifari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *