Kendaraan Operasional UPT Puskesmas Adiluwih Diduga Mati Pajak, Warga Soroti Minimnya Pengawasan Pemkab Pringsewu Terhadap Aset Daerah

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, —

Kendaraan bermotor roda dua yang digunakan sebagai kendaraan operasional UPT Puskesmas Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung diduga mengalami keterlambatan pembayaran pajak. Temuan ini disoroti warga karena menyangkut tertib administrasi aset milik pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima awak media ini pada 29 Juli 2026 pukul 11.23 WIB, terlihat satu unit sepeda motor Yamaha warna merah dengan nomor polisi BE 3573 UZ terparkir di halaman UPT Puskesmas Adiluwih. Pada pelat nomor kendaraan tersebut tertera masa berlaku sampai bulan 05 tahun 2026.

Dengan demikian, jika dihitung pada akhir Juli 2026, kendaraan tersebut telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak dan perpanjangan plat nomor selama 2 bulan. Kendaraan dengan plat nomor warna merah diketahui merupakan kendaraan dinas/operasional milik pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam tertib administrasi.

Warga menilai kejadian ini mencerminkan minimnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu terhadap aset-aset daerah, khususnya kendaraan operasional di fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas. Padahal kendaraan operasional sangat vital digunakan untuk pelayanan kesehatan keliling, kunjungan rumah, dan urusan kedinasan lainnya.

“Kami berharap Pemkab Pringsewu melalui Dinas Kesehatan dan Bagian Aset segera mengecek seluruh kendaraan dinas. Jangan sampai ada lagi kendaraan operasional yang pajaknya mati. Ini aset negara, harus dikelola dengan baik,” ujar salah seorang warga.

Selain berpotensi melanggar aturan lalu lintas, kendaraan dengan pajak mati juga berisiko menimbulkan kerugian negara karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Adiluwih, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, dan Bagian Aset Pemkab Pringsewu terkait status pajak kendaraan operasional BE 3573 UZ tersebut.

Warga mendesak agar seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera dilakukan pendataan dan tertib administrasi, termasuk pembayaran pajak tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan hukum dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.(Epy)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *