MESUJI – Organisasi profesi Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) Grib Jaya Kabupaten Mesuji resmi melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola lahan di wilayah Kabupaten Mesuji kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Laporan tersebut menyoroti operasional salah satu perusahaan perkebunan besar yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Berdasarkan kajian kedua organisasi tersebut, pengelolaan lahan ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka triliunan rupiah.
Selain kerugian finansial, PPDI dan Grib Jaya juga memperingatkan adanya risiko sosial yang serius. Mereka menyoroti potensi konflik agraria dan ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat jika penegakan aturan tidak mengedepankan aspek keadilan (justice). Mereka berharap pemerintah mewaspadai potensi “militerisasi” dalam sengketa lahan yang dapat merugikan warga lokal.
Langkah hukum ini ditegaskan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kami berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan. Harapannya, Satgas PKH Jaksa Agung segera menindaklanjuti laporan ini demi memulihkan kerugian negara serta menciptakan tata kelola lahan yang tertib dan legal,” pungkas perwakilan organisasi dalam rilis persnya.
Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah, PPDI dan Grib Jaya Mesuji Lapor ke Satgas Jaksa Agung





