Aceh Selatan (METROZONE.net) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
MoU ini sebagai bentuk
komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh
Selatan, Jum’at (6/3-2026)
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Aceh Selatan – H. Baital Mukadis, Asisten
I Sekdakab Aceh Selatan – Kamarsyah, para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), serta sejumlah tamu undangan.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperluas jangkauan layanan keimigrasian bagi masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Selatan dan daerah sekitarnya.
Dengan adanya kantor imigrasi yang berlokasi lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan
pelayanan keimigrasian seperti pengurusan paspor dan layanan administrasi keimigrasian
lainnya dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Aceh Selatan. Hibah tersebut dinilai sangat strategis untuk
mempercepat peningkatan layanan keimigrasian di wilayah Aceh Selatan yang terus berkembang.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas komitmen dan dukungan yang luar biasa ini.
Sinergi yang terjalin hari ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antar instansi merupakan
kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.” Ujar Nicky,
“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,
memperkuat pengawasan, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Hibah Tanah dan bangunan ini diharapkan menjadi langkah
awal dalam memperkuat kehadiran negara di wilayah Kabupaten Aceh Selatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah”. tambahnya
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan bahwa
Penandatanganan hibah ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa
pemberian hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam peningkatan layanan
keimigrasian.
Dengan disepakatinya hibah tanah dan bangunan ini, proses perencanaan dan pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pembangunan tersebut diharapkan dapat menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih optimal serta semakin mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.
(Almanudar)






