Pringsewu, Metrozone.net, –
Proyek preservasi jalan ruas Kalirejo–Pringsewu senilai Rp23,9 miliar dengan panjang penanganan sekitar 2,5 KM yang dikerjakan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung tahun anggaran 2026 menjadi sorotan warga. Selain menimbulkan polusi udara akibat debu, masyarakat menduga adanya mark up pada volume pasangan batu belah untuk Talud Penahan Tanah [TPT] dan drainase yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Warga yang berada di sekitar lokasi proyek mengeluhkan dampak debu yang beterbangan selama pekerjaan berlangsung. Debu tersebut dirasakan mengganggu kesehatan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas di ruas Kalirejo–Pringsewu.
Diduga Volume Tidak Sesuai Spek
Selain persoalan polusi udara, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan pasangan batu belah pada TPT dan drainase. Berdasarkan pantauan di lapangan, ukuran pondasi bawah pekerjaan hanya sekitar 23 cm, sementara lebar ban atas sekitar 40 cm.
Warga menduga ukuran tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kontrak. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya mark up volume pekerjaan pada pasangan batu belah.
“Warga antusias dengan adanya pembenahan jalan dan drainase. Tapi kualitas harus dijaga sesuai spek. Jangan sampai anggaran besar tapi hasilnya tidak maksimal dan merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga.
Alasan Kurangnya Penyiraman
Salah satu pekerja di lokasi proyek menyampaikan bahwa kurangnya air untuk penyiraman disebabkan kemarau atau musim panas, sehingga pengendalian polusi udara debu belum optimal. Padahal, pantauan di lapangan menunjukkan aliran Sungai Sekampung di Pekon Podosari–Sukoharjo masih cukup untuk kebutuhan penyiraman proyek preservasi jalan ruas Kalirejo–Pringsewu.
Minimnya penyiraman dinilai memperparah polusi debu yang dirasakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Konsultan Pengawas Dinilai Lemah
Warga juga menilai lemahnya peran konsultan pengawas dan pelaksana proyek dalam mengawal mutu pekerjaan di lapangan. Minimnya pengawasan dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan teknis maupun administrasi.
Aspek kesehatan lingkungan seharusnya menjadi bagian dari standar pelaksanaan proyek konstruksi jalan, termasuk pengendalian debu melalui penyiraman rutin, meskipun di tengah musim kemarau.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mark up volume pasangan batu belah, keluhan polusi debu, panjang penanganan 2,5 KM, dan alasan kurangnya penyiraman.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Dinas BMBK Provinsi Lampung, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas sorotan masyarakat ini.
Masyarakat berharap proyek preservasi jalan Kalirejo–Pringsewu dengan anggaran Rp23,9 miliar dan panjang 2,5 KM dapat berjalan sesuai spesifikasi teknis, mengutamakan kualitas, serta memperhatikan aspek kesehatan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi pekerjaan.
(Tim)








