Banyuwangi, Metrozone.net– Warga Dusun Bulusari, RT 05 RW 01, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, menyatakan penolakan terhadap adanya tower telekomunikasi Pro XL di atas tanah milik almarhum Bapak Sunaryo. Penolakan ini disampaikan oleh warga dalam pertemuan warga, unjuk rasa, atau surat pernyataan yang digelar dirumah almarhum Sunaryo pada 8/01/2026.
Warga Dusun Bulusari Desa Grajagan mengaku cemas terhadap potensi paparan Radiasi Elektromagnetik yang ditimbulkan oleh tower telekomunikasi. Mereka kuatir dampak jangka panjangnya dapat mengganggu kesehatan terutama Ibu hamil dan anak-anak serta lansia yang tinggal disekitar lokasi tower tersebut. Penolakan dari warga setempat beralasan karena kwatir dampak radiasinya terhadap kesehatan keluarga dan adanya tower tersebut sudah jelas merusak kenyamanan dan estetika lingkungan pemukiman.
“Kami menolak adanya tower ini karena kami khawatir dengan dampak radiasinya terhadap kesehatan kami dan keluarga. Selain itu, tower ini juga akan merusak pemandangan di lingkungan kami,” ujar Warga.

Salah serang warga yang tidak mau disebutkan namanya juga mempertanyakan proses perizinan pendirian tower tersebut. Mereka menduga bahwa proses perizinan tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
“Kami mempertanyakan proses perizinan pendirian tower ini. Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan, dan kami menduga ada yang tidak beres dengan perizinan ini,” lanjut Warga.
Perwakilan warga telah menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah desa, kecamatan, dan perusahaan telekomunikasi Pro XL. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan yang memuaskan dari pihak-pihak tersebut.
“Warga yang Menolak, Kami sudah menyampaikan aspirasi kami kepada pihak-pihak terkait, tapi belum ada tanggapan yang memuaskan. Kami akan terus berjuang untuk menolak pendirian tower ini sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegas Warga.

Sebelumnya tower Pro XL tersebut pernah disegel oleh Pemerintah Desa Grajagan karena belum membayar pajak, penyegelan dilakukan pada hari Senin,29/12/2025 dan penyegelan berlangsung selama 1 bulan kurang lebih.
Sementara itu warga sangat menyayangkan kepala Desa yang tidak resposif dan surat resmi pernah dilayangkan namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
Pewarta: Team/Red











