Pringsewu, Metrozone.net, –
Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencuat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pringsewu Timur. Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut diduga membuang sekaligus membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di area belakang puskesmas.
UPTD Puskesmas PRINGSEWU berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Lampung. Dugaan pelanggaran ini terungkap pada, Selasa (17/03/2026).
Tim jurnalis Metrozone.net PRINGSEWU yang turun langsung ke lokasi menemukan tumpukan sampah medis di belakang puskesmas. Sampah tersebut terdiri dari botol bekas obat-obatan, kapas bercak merah, bekas kaplet obat, serta sisa pembakaran yang kuat diduga merupakan limbah B3. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, limbah medis yang seharusnya dikelola sesuai standar ketat justru ditemukan berserakan dan diduga dibakar secara terbuka, tanpa pengamanan maupun pengolahan khusus sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Untuk kepentingan konfirmasi, tim media Metrozone.net Pringsewu mendatangi pihak puskesmas. Namun, saat hendak menemui Kepala Puskesmas Pringsewu, Wahyudi, tim tidak berhasil mendapatkan keterangan langsung. Serta ketua Tata Usaha (TU) tidak ada diruangan kerja.
Salah seorang pegawai Puskesmas Pringsewu Timur menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti kegiatan penting.
“Bapak kepala puskesmas sedang ada kegiatan penting,” ujarnya.
Perlu diketahui, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 104, 107, dan 116.
Atas temuan ini, Metrozone.net, mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jika dugaan ini terbukti, maka oknum yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku demi melindungi keselamatan dan lingkungan masyarakat.
(Epy)







