Gowa,– Setelah berapa kali Berupaya Pihak Kelurahan Bontoramba memberikan Imbauan terkait larangan membuang sampah sembarang tempat di Kelurahan Bontoramba, namun upaya ini dinilai belum efektif bagi Masyarakat yang tidak bertanggungjawab.
Meskipun pihak Kelurahan sudah memajang spanduk larangan membuang sampah dibebberapa tempat namun Oknum tersebut masih tetap membuang sampah ditempat yang sama.

Dari hasil pantauan media ini serta informasi yang kami peroleh bahwa dilingkungan Galoggoro RT.005 tepatnya di Jl. Poros Malino tumpukan sampah jenis ranting kayu menumpuk menurut sumber bahwa hasil potongan ranting kayu ini berasal dari Bengkel Mobil saat ia membangun bengkelnya ia memangkas pohon tersebut dan menaruh dipinggir jalan sehingga terjadi penumpukan sampah, setelah hal ini terjadi volume sampah semakin meningkat, jelas sumber.
Ia pun menambahkan bahwa awalnya sampah ini menumpuk karena adanya ranting mangga yang ada didepan bengkel mobil tersebut, dan diketahui pihak bengkel yang menaruh sampah ranting kayu dan menaruh begitu saja tanpa ada usaha untuk membuangnya, selain itu pihak bengkel ini telah membuang air salah satu gang warga sehingga mengganggu masyarakat yang lalu lalang namun setelah itu terjadi warga protes agar segera menuput lubang tembok yang dibibolnya karena menurut kami perilaku seperti ini sangat tidak menghargai masyarakat setempat karena seenaknya saja membuang kotoran dan saluran air tanpa memberitahu pada orang terkena dampak, Kesal Warga kepada media ini, Sabtu (28/7).
Jadi salah satu harapan masyarakat yang mewakili agar ketika ada hal yang dapat merugikan masyarakat harap lebih berhati hati dalam membangun usaha perlu diteliti dengan dampak apa yang terkena oleh masyarakat dan perlunya mengedepankan adab dan budaya makassar Saling menghargai sesama manusia, jangan seenaknya saja mebuang sampah dan mengaliri air pada warga masyarakat kalian yang untung membuka usaha tapi kami yang dirugikan, dan ini berbicara tentang Amdal atau Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan, maka dalam hal ini perlu mendapatkan Atensi bagi Oknum yang melanggar.
kesalnya.
Pewarta: Ibnu






