Banyuwangi, Metrozone.net- Dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik setelah mencuat klaim adanya aliran dana yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian. Namun, tudingan tersebut secara tegas dibantah oleh personel Polresta Banyuwangi berinisial AS.
Klarifikasi ini disampaikan AS saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026) siang, menanggapi pernyataan Windi Prayitno, pemilik lahan yang kini berstatus terdakwa, yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada seorang perantara berinisial GR untuk “pengondisian” perkara.
AS dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah menerima aliran dana apa pun, baik dari GR maupun pihak lain yang mengatasnamakan penanganan perkara hukum Prayitno.
“Terkait tudingan adanya aliran dana kepada saya, itu tidak benar. Saya pastikan tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas AS.
Ia menjelaskan, isu soal uang tersebut justru telah lebih dulu sampai kepadanya sejak September 2025, ketika salah satu anggota keluarga Prayitno mendatanginya dan menanyakan kejelasan dana yang disebut sebagai uang pengondisian perkara.
Dalam pertemuan itu, AS mengaku meminta penjelasan secara rinci kepada pihak keluarga.
“Saya tanya, siapa yang menerima uang, di mana lokasinya, dan jam berapa. Bahkan keluarga sempat menunjukkan foto salah satu rekan GR bernama Oyon bersama perwakilan keluarga Prayitno, dengan tumpukan uang Rp 50 juta di atas meja,” ungkapnya.
Namun, menurut AS, tidak ada bukti yang mengarah langsung kepadanya sebagai penerima dana tersebut.
AS menegaskan bahwa bantuan yang dimaksudnya kepada keluarga Prayitno hanyalah sebatas pendampingan prosedural untuk mempercepat proses persidangan sesuai mekanisme hukum, bukan mengintervensi atau mengondisikan perkara.
“Saya sampaikan, kami hanya bisa membantu mempercepat proses administrasi persidangan, bukan mengatur atau membebaskan perkara,” jelasnya.
Ia juga mengaku, sejak awal sudah memprediksi perkara ini akan menjadi perhatian publik.
“Saya sudah merasa kasus ini akan memanas. Sekarang terbukti, banyak pihak menyoroti,” imbuh AS.
Di akhir pertemuan, AS menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan dan meminta publik tidak ragu melakukan klarifikasi langsung.
“Apa yang saya sampaikan ini benar. Kalau masih ada yang meragukan, silakan datang dan tanyakan langsung kepada saya,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus dugaan tambang pasir ilegal di Songgon masih bergulir di meja hijau. Selain menunggu putusan pengadilan, perhatian masyarakat Banyuwangi kini juga tertuju pada isu dugaan keterlibatan oknum aparat, yang dinilai menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas penegakan hukum.
Publik berharap aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat mengusut tuntas seluruh fakta secara objektif, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pewarta: Team/Red







