MetroZone.Net-
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta Verifikasi Dewan Pers. Janganlah di jadikan senjata serta Pedang untuk menebas Kridibilitas Media dan Jurnalis/Wartawan
Hal tersebut patut di pertanya kan landasan Hukum atau Regulasinya sebagai mana di utarakan Tri Agus Wantoro,SH. yang merupakan owner beberapa Media cetak/Online, dan Praktisi Hukum asal Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia.
Pemahaman yang dangkal terkait legalitas wartawan hanya pada UKW dan verifikasi Dewan Pers di rasa kurang tepat dan berpotensi mengekang kebebasan bersuara dan expresi.
Mengacu pada, “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak di temukan butir-butir atau poin-poin,.
yang mensyaratkan UKW atau verifikasi Dewan Pers sebagai penentu sah atau tidaknya seseorang atau individu untuk menjadi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, atau Legalitas suatu perusahaan Pers/Media tandas Tri Agus Wantoro,SH, yang Notabenya Dir.Exsekutif Law Firm ADIL BANGSA YUSTISIA, pada wawancara Exlusif minggu (28/12/2025).
lebih jauh Praktisi Hukum dan Sosial Control yang akrab di sapa Tri Agus, Menuturkan legalitas wartawan/Jurnalis ditentukan oleh fungsi dan kerja jurnalistiknya, bukan semata oleh sertifikat Kopetensi yang di gagas oleh salah satu wadah organisasi Profesi
Selagi wartawan menjalankan kinerja Jurnalistik untuk kepentingan publik, dengan berpedoman serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tunduk pada UU Pers, maka secara hukum wajib dilindungi dan diakui tandas nya.
Adapun lanjut Tri Agus, bahwa UKW dan verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen peningkatan kualitas dan profesionalisme individu,
bukan alat penebas atau Regulasi pembatas untuk membungkam serta men eliminasi sosok Jurnalis dan Perusahan Media.
sebalik nya hal tersebut bertentangan dengan semangat kemerdekaan dan kebebasan Pers yang di lindungi konstitusi pungkas nya.
Lebih jauh Tri Agus menyampai kan, UKW itu penting, verifikasi media juga baik, tetapi keduanya bukan syarat mutlak. Jangan sampai dalih profesionalisme justru berubah menjadi alat diskriminatif terhadap wartawan dan media independen,
Dewan Pers sendiri telah berulang kali menyatakan verifikasi media bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum,atau perintah Undang-undang.
Maka, apabila ada pihak yang memaksakan tafsir seolah-olah media yang belum terverifikasi atau wartawan yang belum UKW adalah ilegal, hal tersebut patut dipertanyakan kembali apa motif dan dasar hukumnya.
“Jika pemahaman hukum terus dipelintir, maka yang dirugikan bukan hanya wartawan, atau perusahaan Media, tapi hak setiap Warga Negara dalam menerima dan menyampaikan Informasi,
artinya narasi yang di gaungkan tersebut mengangkangi Hak Azazi. pers harus diperkuat, bukan di perketat pungkas Tri Agus.
Dengan adanya Narasi yang berkembang dan Tafsir sepihak diharapkan pihak-pihak,baik dari Exseskurif ,Legeslatif maupun Judikatif,serta Lembaga Organisasi yang berkompeten maupun Elemen Masyarkat untuk bersikap Obyektif dan Proporsional,.
Prihal Regulasi Pers kita tetap mengacu dan berjalan pada Undang-undang Pers selagi belum ada Revisi.P ers merupakan salah satu Pilar Demokrasi guna membangun Negeri
Mari kita tegakan Profesionalisme,dengan meningkatkan Kualitas individu dengan mengedepankan Etika sebagai Pondasi utamanya. (Red)






