Batam, Metrozone.net- Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam yang menghentikan sistem pengangkutan sampah door-to-door memicu kritik keras. Sistem baru tersebut mengganti polanya dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal di dalam area perumahan. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak estetika lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Penolakan tegas tersebut disampaikan oleh Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, S.E., pada Minggu (31/5/2026). Yusril menilai perubahan sistem ini hanya memindahkan beban logistik dan risiko polusi langsung ke area pemukiman warga, meskipun tujuan awalnya untuk efisiensi waktu angkut.
Menurut Yusril, penumpukan sampah organik di satu titik komunal akan mempercepat proses dekomposisi. Hal tersebut dipastikan menghasilkan bau busuk menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain itu, ada risiko polusi asap berbahaya jika sampah yang kelebihan muatan (overload) dibakar secara sepihak akibat lambat diangkut.
Keberadaan TPS terbuka di dalam perumahan juga diyakini menjadi magnet bagi vektor penyakit. Hewan seperti lalat, tikus, kecoak dan kucing liar berpotensi memicu lonjakan kasus diare, leptospirosis, hingga demam berdarah.
Ancaman lain yang tidak kalah serius adalah pencemaran lingkungan. Cairan lindi dari sampah berisiko merembes dan mencemari sumur air tanah warga, sementara sampah yang tercecer berpotensi menyumbat parit dan memicu banjir lokal.
Dari sisi sosial dan ekonomi, keberadaan TPS komunal ini diprediksi menurunkan nilai jual properti di sekitarnya. Skema ini juga berpotensi memicu konflik horizontal akibat kecemburuan sosial dari warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembuangan.
Terakhir, sistem baru ini dinilai menyulitkan kelompok rentan seperti lansia dan warga sakit karena harus membawa sampah sendiri ke lokasi TPS.
“Jika TPS Komunal ini jaraknya jauh, dikhawatirkan memicu tindakan tidak disiplin, di mana warga beralih membuang sampah sembarangan di lahan kosong atau fasilitas umum terdekat,” tutupnya.
Pewarta: Hans













