Batam, Metrozone.net- Lemahnya pengawasan Bea Cukai Batam terhadap maraknya rokok ilegal yang dijual bebas di Kota Batam menimbulkan tanda tanya publik. Rokok tanpa cukai tersebut dijual bebas di grosir hingga warung eceran.
Pantauan media ini di sejumlah warung eceran secara terang-terangan menjual rokok ilegal seperti HD, OFO, T3, Manchester, HMind, Rave, dll.
Ketika diwawancara, seorang penjual eceran di Nagoya menjelaskan bahwa sales motoring masih datang menawarkan rokok seperti HD, OFO dan T3 dengan harga per bungkusnya HD Rp13.000, HD Bold Rp10.000, OFO Rp18.000, OFO Bold Rp10.000 dan T3 Rp15.000.
“Saat ini ketiga rokok tersebut yang laris dan lancar peredarannya, sales motoring seminggu 2 kali datang menawarkannya,” ucap seorang pedagang eceran yang tidak ingin disebut nama warung dan lokasinya, Rabu (25/3/2026).
Ketegasan Bea Cukai Batam kini diuji oleh aturan hukum yang menanti. Dengan jelas Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 (Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 1995) tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok dan minuman keras tanpa cukai diancam penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai.
Sementara saat dikonfirmasi beberapa hari lalu melalui pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya tentang rokok peredaran rokok ilegal seperti HD, OFO dan T3, Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari menjelaskan bahwa sudah meneruskan informasi yang disampaikan media Metrozone.net kepada Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, namun belum ada respon.
“Kepala Bea Cukai Batam belum merespon informasi yang diteruskan,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Rabu (18/3/2026) lalu.
Kini muncul pertanyaan, ada apa Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, tidak merespon adanya pemberitaan rokok ilegal yang dijual bebas tanpa tindakan tegas.
Dengan peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara karena pajak cukai tidak masuk ke kas negara tapi masuk ke kantong pribadi oknum pejabat yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Kepala Bea Cukai Batam seakan-akan menutup mata dan membiarkan peredaran rokok ilegal secara terstruktur dan masif di masyarakat.
Masyarakat mendesak Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, beserta jajarannya karena dinilai ada pembiaran terhadap beredarnya rokok ilegal di Kota Batam.
Pewarta: Hans












