Terbidik Pekerja Pembangunan Jembatan Gantung Podosari Pringsewu, Tidak Mengenakan APD,Diduga Dinas dan Konraktor Abaikan kan” K3″

 

Pringsewu, Metrozone.net, —

Proyek penggantian Jembatan Gantung Podosari Pringsewu Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Lampung, yang dikerjakan melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Provinsi Lampung, menuai kritik.

Pasalnya, para pekerja di lapangan tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat menjalankan aktivitas konstruksi yang berisiko tinggi.

Pantauan Metrozone.net, di lokasi pada Senin (26/01/2026) menunjukkan, sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm, sepatu boot maupun sarung tangan. Padahal, peralatan tersebut merupakan perlindungan dasar dan wajib digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

Temuan ini mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta standar teknis konstruksi yang seharusnya menjadi pedoman setiap penyedia jasa.

Minimnya pengawasan dari dinas terkait juga menjadi sorotan. Lemahnya kontrol lapangan diyakini menjadi faktor utama terjadinya kelalaian penerapan K3 yang pada akhirnya membahayakan keselamatan para pekerja.

Di sisi lain, awak media upaya konfirmasi kepada CV LANGGENG KONSTRUKSI, tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan media Metrozone.net, tidak direspons. Telepon yang dilakukan wartawan juga tidak diangkat meski sempat berdering.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana peran dan pengawasan dari Dinas Direktorat Jenderal Bina Marga Provinsi Lampung selaku instansi yang menaungi proyek tersebut.

Pengawasan intensif dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan serta tidak mengesampingkan keselamatan nyawa pekerja.

Sebab, pelanggaran terhadap K3 bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral penyedia jasa konstruksi dalam menjamin keamanan tenaga kerja di lapangan.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan penggantian Pembangunan Jembatan Gantung Podosari Pringsewu dikerjakan oleh CV LANGGENG KONSTRUKSI beralamat di Kabupaten Lampung Utara. Proyek dengan nomor kontrak HK0201/PPK 2.2 LPG/06/2025 dilaksanakan selama 365 Hari Kalender, Pemilik Proyek PPK 2.2 Provinsi Lampung, Nomer SPMK 03/SPMK/E-Katalog/PPK 2.2 LPG/2025, Tanggal SPMK 11 Desember 2025 dan bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025/2026.

(Epy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *