METROZONE.NET-
Perkara penerbitan Surat Keputusan (SK),honorer di lingkup Pemkot Metro,memasuki babak baru.
sebagai mana di lansir beberapa Media On Line,Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Kusus (Dirreskrimsus) sedang dan atau telah melakukan pulbaket dan puldata, serta terdeteksi dalam kasus ini melibat kan oknum Exsekutif maupun legeslatif di Kota Metro.
Merespons kinerja jajaran Polda Lampung dalam hal ini Dirreskrimsus, Elemen Kota Metro mengapresiasi dan memberi Aplaus serta mendorong Penyidik Polda Lampung Presisi Ungkap kasus Sindikat SK Honorer tersebut.
sebagai mana di utarakan
Syamsul Hidayat,SE.
salah satu elemen aktifis Pemuda di Kota Metro.
Kami mengapresiasi Progres Kinerja Penyidik Polda Lampung, dan mendorong Polda Lampung,melalui Direktur Reserse Kriminal Kusus (Dirreskrimsus),bongkar sindikat penerbitan Surat Keputusan (SK),tenaga Honorer yang patut di duga bermasalah di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) tukas Syamsul yang notabenya ketua Resor KBPP POLRI Kota Metro Minggu (15/6/2025).
masih di utarakan Bung Syamsul sapaan akrab Ketua,KBPP POLRI Metro.
Aroma sindikat Surat Keputusan (SK),Honorer di lingkup Pemkot Metro ini merupakan lahan mendulang Rupiah bagi oknum-oknum yang berkompeten,yang mana sebelum nya saya sudah menyampai kan ke publik bahwasanya sindikat penerbitan SK Honorer tersebut di duga melibat kan Oknum-oknum lintas Institusi baik Eksekuti, maupun Legeslatif.
untuk itu kembali saya mendesak Walikota Metro saat ini , berani ambil sikap dan bantu penyidik Polda Lampung Ungkap dan atau Bongkar Sindikat SK Honorer di Kota Metro agar permasalahan ini terang benderang dan tuntas tandas Syamsul.
Pandangan dan atau Pendapat Praktisi Hukum,..
Okta Virnando,SH.MH.
Praktisi Hukum dari OV-REKAN ketika di minta Statement terkait Dugaan Permasalahan SK Honor di Pemkot Metro dari kaca mata Hukum menjelaskan
bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana umum maupun pidana korupsi.
“Kalau benar ada SK honor yang bermasalah dan atau di palsukan dan digunakan untuk mencairkan dana, maka ini bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, jika berdampak pada kerugian keuangan negara, maka berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,tukas Bung.Okta Virnando.
masih di utarakan Bung,Okta.
Menurutnya pemalsuan dokumen yang di gunakan untuk kepentingan finansial merupakan tindak pidana serius yang bisa diancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Bahkan jika unsur kerugian negara terpenuhi, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Poin pentingnya adalah apakah SK palsu tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika iya, maka dapat dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Tak hanya persoalan hukum pidana, Okta Virnando juga menyoroti aspek etik dan disiplin kepegawaian. Jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sanksi administratif hingga pemecatan juga bisa diberlakukan.
“Kita berharap penyelidikan dilakukan secara tuntas, transparan, dan profesional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,pungkas nya.
setelah pemberitaan terkait SK Honorer di lingkup Pemko Metro Viral, kini menjadi Pekerjaan Rumah (PR),bagi Polda Lampung,melalui Direskrimsus bekerja Presisi guna penegakan Supremasi Hukum di Lampung Kusus nya.(Gusti)