Mandailing Natal Metrozone net-
Pasoman kecamatan Tambangan -Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Tambangan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan. Proyek senilai Rp1.689.000.000 yang seharusnya dikerjakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga justru dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pemborong.
Keanehan makin mencuat setelah ditemukan dua papan proyek berbeda di lokasi dengan anggaran yang sama.
Pada papan pertama, tertulis “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025”, bersumber dari APBN 2025, dengan pelaksana P2SP SMPN 2 Tambangan.
Sementara papan kedua juga mencantumkan kegiatan yang sama, namun sumber dana ditulis janggal: “APB/ Tahun Anggaran 2025”.
Padahal, keduanya jelas merujuk pada satu pekerjaan dengan satu anggaran, yakni revitalisasi SMPN 2 Tambangan dengan masa kerja 150 hari kalender. Perbedaan informasi di papan proyek ini menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi pelaksanaan kegiatan.
Dari pantauan di lapangan, pekerjaan fisik proyek justru dikerjakan oleh pihak kontraktor, bukan murni swakelola sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Hasmarullah selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Tambangan yang juga tercatat sebagai penanggung jawab proyek, saat dicoba dijumpai di kantornya tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp yang biasa digunakan, nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Di sisi lain, Saddad selaku tim pengawas lapangan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci. “Orang itu dari Panyabungan, itu aja dulu Bang tanyakan. Nanti saya jumpai dan saya terangkan, sekarang saya masih ada urusan jumpa dengan kawan,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon. Namun, hingga berita ini tayang, Saddad yang berjanji akan memberikan klarifikasi belum juga muncul.
Tidak hanya proyek ini, Hasmarullah juga diketahui tengah menghadapi kasus hukum lain. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/352/IX/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 September 2025.
Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dua papan proyek dengan satu anggaran ini maupun dugaan penyimpangan mekanisme swakelola.
(PELIPUT:TIM)