Sidang Perkara LakaLalin Yang Sedang Bergulir Di PN Metro,Memasuki Babak Baru. Terdakwa, dr.Lawyer,Lina.SH.MH. Berkelit dan Berbelit Dalam Menyampaikan Keterangan

Berita, Daerah1357 Dilihat

 

MetroZone.Net-

Sepanjang Riwayat dalam Perkara,kecelakaan Lalu-Lintas (LakaLalin)
,yang sampai ke Ranah Peradilan,boleh jadi ini yang terheboh.

Sidang Perkara LakaLalin yang terjadi pada 6 Bulan lalu,(Juni,2024),
dengan Nomor Perkara ;227/Pid.Sus/2024/PN Met 10 Dec 2024,Lalu Lintas.
Penuntut Umum Alex Subarkah.SH. dan Terdakwa, Lina Anak dari Bong Jam Cin.

dan sedari awal Perkara LakaLalin ini, menjadi Perhatian Kusus dari berbagai Elemen Sosial Kontrol, yang Proses persidangan cukup panjang,.

Kamis (23/01/2024),sidang ke 7, Kembali di Gelar,dengan Pemeriksaan keterangan Terdakwa,.

Menjadi Babak Baru,
Pasal nya Terdakwa Berkelit,tidak mengakui kalau dirinya yang menabrak dan menyebab kan korban meninggal Dunia.

dan Berbelit- belit memberi kan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan JPU, bahkan dirinya mengaku, mendapat tekanan dari Penyidik terkait Seketsa Kejadian Peristiwa LakaLantas tersebut.
dan bingung kenapa dirinya bisa di jadikan Terdakwa.

Hal tersebut bertolak belakang dengan BAP, yang telah di tanda tangani terdakwa,
dan
Fakta persidangan sebelum nya serta keterangan dari Saksi-saksi.

bahkan Fakta lapangan ,Mobil yang di kendarai terdakwa di berhentikan dan kerumuni warga,.

salah satunya saksi yang di hadir kan oleh terdakwa,sempat meminta dan mendokumentasi kan Identitas (SIM/KTP) terdakwa di TKP, saat Peristiwa LakaLantas.

Mendengar keterangan Terdakwa,salah satu Hakim,mempertanyakan Setatus terdakwa, sebagai tenaga Medis (dokter), dan memiliki sertifikat Pengacara/Lawyer,dengan gelar Sarjana Hukum (SH), dan Magister Hukum (SH).

sejatinya dari Awal,Naluri manusia Awam saja ,bila tidak bersalah tentu nya,akan berupaya mempertahan kan diri,.

dan naluri Profesi seorang tenaga Medis (dr), yang melekat di diri Terdakwa ketika melihat Seseorang atau Manusia dalam keadaan kritis apa pun,penyebab nya kenapa terdakwa tidak ada Reaksi atau tergugah
Memberikan pertolongan ketika melihat atau mendengar pada peristiwa LakaLantas
Tersebut tukas salah satu Hakim,.

Terpisah,Abdul Razak,Ketua.LSM BASMI,DPD Lam-Teng,

ketika di minta komentar nya terkait keterangan terdakwa pada persidangan tersebut,menandaskan,.

Untuk di ketahui kembali,Perkara LakaLalin yang sedang bergulir di PN Metro menjadi Atensi kami oleh karna nya setiap persidangan saya dan Tim selalu hadir mengikuti jalan nya persidangan Lakalalin tersebut imbuh nya.

Masih di utarakan ketua BASMI,

Siapa pun orang nya bila berhadapan dengan Hukum,terlebih dirinya sebagai tersangka/terdakwa,tentunya akan berupaya membeladiri walau pun harus berbohong itu hal yang lumrah,pungkas Razak.

Di lanjut kan nya,

dalam hal ini,perkara sudah sampai Persidangan,artinya Proses Lidik-Sidik dan alat bukti sudah cukup dan atau memenuhi unsur ,sehingga sampai pada Penuntutan, bahkan sudah di ranah Pengadilan/Persidangan.

kalau seorang terdakwa terlebih memilki latar belakang Pendidikan Hukum yang Cukup Tinggi,Sarjana Hukum (SH),dan Magister Hukum (MH), di tambah menyandang setatus Tenaga Medis (dokter).

yang mana
dr.Lina, SH.MH,sebagai terdakwa pada Perkara LakaLantas yang menyebab kan Korban meninggal Dunia.

di hadapan Majelis Hakim dan JPU,Menyangkal semua dakwaan atas dirinya, Hal tersebut patut di duga Pembangkangan Hukum dan Menodai Sumpah Profesi dirinya yang menyandang Gelar, dr-SH-MH,tandas Razak.

di tambah kan nya,harapan kita Fenomena pada Persidangan Kali ini Majelis Hakim yang Mulia,dapat menyimpulkan berdasarkan Fakta Persidangan dan Hati Nurani nya guna Penegakan Supremasi Hukum tutup nya.

di kesempatan yang sama,salah seorang Penasehat Hukum (PH),dari terdakwa,

Mengatakan apa yang di utarakan Terdakwa di hadapan Majelis Hakim,merupakan Hak terdakwa,tukas nya

Adapun selama proses persidangan baik alat bukti yakni mobil tersangka/terdakwa tidak terdapat tanda atau terindikasi sebagai lawan dari peristiwa lakalantas tersebut,begitu pula Para Saksi yang di hadir kan tidak ada yang memberi keterangan bahwasanya mereka melihat langsung peristiwa tersebut Pungkas nya.(Gusti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *