MetroZone.Net-
Kota Metro-
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Metro, melakukan sidang lapangan di jl.Cemara 24 B.Tejoagung Metro Timur Senin (25/5).
Sidang keliling ini digelar untuk meninjau langsung lokasi sengketa, terkait perkara penanaman bangunan gardu listrik milik PT PLN (Persero) yang didirikan di atas tanah milik warga, tanpa persetujuan maupun izin pemilik lahan.
Kehadiran Majelis Hakim didampingi oleh Panitera, disaksikan pula oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yakni pemilik tanah ,Ma’ruf selaku penggugat beserta kuasa hukumnya, dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia, serta pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) setempat yang didampingi kuasa hukum dan jajaran manajemen.
Tak hanya itu, warga sekitar dan tokoh masyarakat pun turut hadir menyaksikan jalannya persidangan yang berlangsung di lokasi tepat nya jalan Cemara Rt.42/Re.09 kelurahan Tejoagung, metro timur.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat selaku pemilik sah lahan menyampaikan bahwa tanah seluas kurang lebih 390 meter persegi tersebut merupakan tanah hak milik yang telah bersertifikat.
Adapun sejak tahun 2013/2015 tahun lalu, pihak PLN melakukan pemasangan bangunan gardu distribusi beserta tiang-tiang penyangga di lahan tersebut, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tanpa adanya kesepakatan harga ganti rugi, serta tanpa izin tertulis dari pemilik tanah.
“saya selaku pemilik sah tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak atau izin pemakaian tanah sedikit pun. Ini jelas merugikan hak kepemilikan saya,” ungkap penggugat di hadapan Majelis Hakim.
Penggugat menambahkan, keberadaan gardu tersebut tidak hanya mengurangi luas tanah produktif dan tanam tumbuh miliknya, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi keselamatan dan kesehatan keluarga bila kedepan saya ingin mendirikan bangunan (rumah tinggal),
Pihaknya telah berupaya berkomunikasi secara kekeluargaan dan musyawarah dengan pihak PLN agar persoalan ini diselesaikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan titik temu, sehingga langkah hukumlah yang akhirnya dipilih,tukas Ma ruf selaku pemilik lahan pekarangan
Sementara itu, dari pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan penjelasan bahwa pembangunan gardu tersebut merupakan bagian dari program percepatan elektrifikasi dan peningkatan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat setempat. Pihaknya mengklaim bahwa proses,pembangunan instalasi tersebut di lakukan oleh Pendor atau mitra PLN ,yang menjadi kewajiban mereka.
termasuk prihal pembebasan lahan sejatinya sudah dilakukan oleh kontraktor pelaksana di lapangan,.
namun mengakui terdapat kekeliruan administrasi dan prosedur dalam pendataan kepemilikan tanah yang menyebabkan terjadi sengketa kepemilikan ini.
“Kami mengakui ada ketidaksesuaian data di lapangan. Tujuan pembangunan ini murni untuk kepentingan umum masyarakat luas, namun kami menghargai proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti segala keputusan hakim nantinya,” jelas kuasa hukum PLN.
Melalui sidang lapangan ini, Majelis Hakim berkeliling meninjau batas-batas tanah, melihat posisi pasti bangunan gardu, serta membandingkan langsung dengan dokumen sertifikat dan peta batas tanah yang dilampirkan dalam berkas perkara.
Hakim juga mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak,
untuk mendapatkan gambaran fakta yang utuh dan jelas.
Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidang lapangan ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil. Dengan melihat langsung kondisi di lokasi, diharapkan hakim dapat memahami perselisihan yang terjadi secara nyata, sehingga putusan yang dijatuhkan nanti benar-benar adil, berdasar hukum, dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami melihat langsung bukti fisik dan mendengarkan keterangan di lokasi agar tidak ada yang terlewat. Persoalan tanah dan kepemilikan harus sangat teliti. Nanti semua fakta ini akan kami pertimbangkan dalam sidang pembuktian selanjutnya di ruang sidang pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Namun guna kepentingan umum Hakim memberi dan menyarankan kedua belah pihak mengambil langkah dan atau sikap yang bijak yakni perdamaian.
Setelah pemeriksaan di lokasi selesai, persidangan ditunda dan jadwal persidangan selanjutnya akan dibacakan di Pengadilan Negeri setempat.
Masyarakat berharap persoalan sengketa lahan dan gardu listrik ini segera mendapatkan kejelasan hukum, sehingga kepastian hak milik warga dan pelayanan kepentingan umum dapat sama-sama terlindungi sesuai aturan yang berlaku.(Gusti)






