Banyuwangi, Metrozone.net- Sidang lanjutan keempat (IV) atas gugatan yang diajukan Amir Ma’ruf Khan terhadap PT Bumi Suksesindo (BSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
Proses mediasi dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun hingga persidangan ditutup, jadwal resmi pelaksanaan mediasi masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi. Undangan mediasi nantinya akan disampaikan melalui sistem elektronik (e-court), dengan mediator non-hakim yang ditunjuk dari luar PN Banyuwangi.

Pihak penggugat menilai perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT BSI, yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dalam proses perizinannya. Amir Ma’ruf Khan menegaskan bahwa izin pertambangan yang diterbitkan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, salah satu persoalan krusial adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut terbit setelah izin pertambangan dikeluarkan. Padahal, sesuai ketentuan hukum, AMDAL seharusnya menjadi prasyarat sebelum izin diterbitkan.
Selain itu, penggugat juga menyoroti penggunaan lahan kompensasi yang diduga berasal dari tanah negara dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia memaparkan bahwa izin-izin pertambangan diterbitkan secara bertahap sejak 2012 hingga 2016, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Amir Ma’ruf Khan menilai terdapat tanggung jawab pejabat pemerintah pada masa itu yang menerbitkan izin tanpa kehati-hatian, sehingga berpotensi merugikan aset negara dan memicu kerusakan lingkungan serius.
“Gunung yang sebelumnya utuh kini mengalami perubahan drastis. Bahkan diduga menggunakan bahan peledak. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak tergugat, kuasa hukum PT Bumi Suksesindo memilih tidak banyak berkomentar usai persidangan. Mereka menyatakan akan menunggu proses mediasi yang dijadwalkan oleh pengadilan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, publik kini menantikan apakah kedua belah pihak dapat menemukan titik temu atau justru sengketa ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya.
esitir: 5093N9












