Banyuwangi,- Sebagai bentuk komitmen dari seluruh anggotanya, Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus Korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 yang tidak ada perkembangan.
Surat ini dikirimkan kesana, karena Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi lambat dalam menangani kasus ini. Banyak asumsi jika Aparat Penegakan Hukum (APH) tidak punya nyali mengungkapkan kasus ini. Padahal sebelumnya , seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda yang saat ini menjadi sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia telah ditetapkan tersangka.
“Hari ini kami kirimkan surat ke KEJATI JATIM, agar nantinya bisa memberikan atensi khusus terhadap KEJARI Banyuwangi,” Ucap Marta Yofi Ketua Bidang (KABID) Informasi dan Komunikasi (INFOKOM) kepada wartawan, Kamis, 28 Maret 2024.
Masih kata Marta, perkembangan dari status tersangka Nafiul Huda ini masih misteri. Pasalnya sudah 17 bulan lamanya yang bersangkutan menjadi tersangka kejaksaan, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan apakah statusnya dinaikkan menjadi terdakwa atau malah telah gugur status tersangkanya.
“Hingga saat ini tidak ada yang tau perkembangannya, mangkanya kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak lepas. Mau melakukan unjuk rasa, kami masih menghormtsi bulan puasa. Sementara pengajuan hearing masih belum dijadwalkan oleh DPRD, Insyaallah setelah hari raya Idhul Fitri kami juga akan mendatangi langsung kantor KEJATI di Surabaya,” Urainya.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Umum LDKS PIJAR Bondan Madani menambahkan jika pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus korupsi ini sampai tuntas. Dirinya juga meyakini selain Nafiul Huda masih ada oknum ASN lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami baru tau di media jika KPK kemarin datang kesini, dan infonya kabupaten Banyuwangi masuk nominasi kabupaten antikorupsi. Mungkin KPK belum tau dengan kasus korupsi di salah satu SKPD Banyuwangi. Jika kami tau KPK datang kesini, mungkin kami kemarin sudah menggelar aksi agar kasus ini diketahui oleh KPK,” Kata Bondan.
Si Raja Demo ini menjelaskan, korupsi MAMIN Fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ini sudah berjalan setahun lebih. Ketika kita searching di google pasti pemberitaan tentang kasus ini ada, dan jelas nama tersangka yaitu Nafiul Huda pasti muncul. Oleh karena itu pihak kaget serta terheran-heran ketika Banyuwangi masuk nominasi kabupaten antikorupsi.
“Banyuwangi memang luarbiasa, ada kasus korupsi malah masuk nominasi kabupaten antikorupsi. Jadi kasus korupsi ini harus cepat dibongkar agar nominasi dari KPK tidak lepas. Maka dari itu saran kami kepada Bupati, untuk menonaktifkan saja Nafiul Huda,” Pungkasnya.
“Rekan-rekan media, jika nanti KPK datang lagi ke Banyuwangi tolong kami dikabari. Jangan seperti kemarin, kami tidak tau jika ada KPK yang datang kesini. Tujuan kami baik agar kasus korupsi ini segera selesai di tanah kelahiran kita tercinta ini”. Imbuhnya.
Editor: 5093N9












