Serikat Buruh FSPMI Kota Batam Mengecam Keras Aplikator Maxim yang Tidak Patuhi SK Gubernur

Berita1626 Dilihat

Batam,- Serikat Buruh FSPMI Kota Batam mengecam keras aplikator Maxim yang tidak mematuhi SK Gubernur. Hal itu dikatakan oleh Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, kepada media ini, Kamis (10/10/2024).

Ramon mengatakan bahwa kebutuhan operasional kawan-kawan driver online meningkat, belum ditambah peningkatan harga-harga kebutuhan lain di pasar.

“Kawan-kawan driver online berharap dengan SK Gubenur Kepri yang dikeluarkan awal bulan September 2024, segera diberlakukan oleh para aplikator driver online. Sebulan sudah pasca dikeluarkan SK Gubenur Kepri, belum ada tanda-tanda dari aplikator untuk menjalankan SK tersebut,” ujar Ramon.

“SK Gubernur Kepri adalah produk pemerintah yang telah dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Kepri. Artinya apa, siapapun yg terlibat atau tercantum dalam SK Gubernur tersebut tunduk dan patuh melaksanakannya,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan ini, FSPMI Kota Batam menyampaikan juga bahwa Pemko Batam bersama dengan Polresta Barelang menindak tegas aplikator yang tidak tunduk dan patuh kepada SK Gubernur tersebut. Aplikator masih beroperasi tapi tidak tunduk dan patuh pada produk hukum Pemprov Kepri yaitu SK Gubernur.

“Kami menyampaikan kepada seluruh anggota FSPMI SPDT PUK Gojek Batam bahwa SK ini harus terus dikawal dan kami akan melakukan aksi unjuk rasa apabila aplikator tidak mematuhi SK Gubernur,” tutupnya.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *