Sekretaris Dinas PMD Apresiasi, Kejari Gowa Atas Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum

Gowa, Metrozone.net- Kejaksaan Negeri Gowa mendorong transparansi dana desa melalui penerangan hukum adalah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran (tindak pidana korupsi) oleh aparat desa, memastikan dana digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Seksi Intelijen Andi Ardiaman S.H., M.H. dalam Siaran Persnya kegiatan Penerangan Hukum yang digelar dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Rabu (29/04), bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Gowa), Andi Ardiaman, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Kepala Sub Seksi I Intelijen Yusticia Zahrani J, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi II Intelijen Vidza Dwi Astariyani, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni, serta para Kepala Desa dan perangkat desa dari 8 (delapan) kecamatan dataran rendah yaitu Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Barombong, Pallangga, Bontomarannu, dan Pattalasang.

Sekretaris Dinas PMD dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Gowa atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum oleh Seksi Intelijen. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar terhindar dari permasalahan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti dengan baik demi kelancaran pengelolaan dana desa, serta peserta diharapkan mencermati materi yang disampaikan agar dapat mengimplementasikannya dalam tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum.

“Selalu teliti dan berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak melanggar aturan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa,” ujarnya.

Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni juga menyampaikan perihal Kabupaten Gowa yang memiliki 121 desa dengan status 92 desa mandiri, 25 desa maju, dan 4 desa berkembang, sehingga tidak ada lagi desa tertinggal maupun sangat tertinggal.

Peningkatan tersebut didukung oleh tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi Siskeudes online serta pemanfaatan dana desa yang lebih tepat sasaran, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan melalui 121 BUMDes. Selain itu, kualitas pelayanan dasar desa terus ditingkatkan melalui pengembangan 810 Posyandu, 121 PAUD SPAS, sarana air bersih.

Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga diperuntukkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa sehingga masyarakat dapat lebih sejahtera.

Bahwa kegiatan penerangan hukum ini menjadi bagian dari tugas kejaksaan di bidang intelijen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui program Jaksa Garda Desa sebagai upaya pencegahan korupsi, para perangkat desa diharapkan dapat:

Memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa;

Mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang;

Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa;

Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Perlu disadari juga bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum. Kesalahan dalam pengelolaan, baik yang disengaja maupun tidak, dapat berimplikasi pada sanksi hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran, agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., selaku narasumber dengan materi “Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.

“Kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.

Ia juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi pedoman, dengan mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang berlaku, serta penting bagi perangkat desa untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang ada. Selain itu, disosialisasikan pula Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat respons antusias dari para peserta. Kejaksaan Negeri Gowa kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. Kegiatan penerangan hukum ini direncanakan akan berlangsung selama 2 (dua) hari dengan melibatkan kecamatan dataran rendah dan dataran tinggi.

Pewarta: Abu Algifari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *