Batam, Metrozone.net- Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap aksi jambret di Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Rabu (6/5/2026).
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas, AKP Budi Santosa, Kanit Tipidter, Kasubdit Buser dan anggota Polsek Sungai Beduk, menjelaskan kronologi penjambretan bermula pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, korban melaporkan kasus penjambretan yang dialaminya ke Polsek Sungai Beduk. Korban dijambret sekira pukul 20.00 WIB saat itu sedang mengendarai sepeda motor keluar dari Pintu 5 Batamindo tiba-tiba diikuti oleh dua orang dari belakang, kedua pelaku kemudian melihat Handphone di saku korban dan langsung mendekati sepeda motor korban dan langsung mengambil Handphone korban.
“Korban sadar Handhpone miliknya diambil, kemudian korban mengejar pelaku hingga ke arah Panbil, namun karena motor pelaku melaju kencang sehingga pelaku berhasil kabur dari kejaran korban,” ujar Kompol Debby.
Atas dasar laporan korban, Polsek Sungai Beduk dibantu oleh Jatanras Polresta Barelang berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku berinisial NTS dan SSL berhasil kami tangkap pada tanggal 4 Mei 2026, pukul 17.00 WIB dan hasil penyelidikan kedua pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku jambret tersebut, polisi menyita 1 Unit Handphone Infinix, 1 Unit Handhone Iphone 13, 1 buah kotak Handphone dan 1 Unit Motor Honda Scoopy. Hasil perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.100.
Kini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polresta Barelang dan dikenakan Pasal 477 Ayat 1 huruf e UU No 1 Tahun 2023 KUHP dengan penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan apabila ada barang-barang berharga agar tidak terlihat sehinga tidak memancing para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” tutupnya.
Pewarta: Hans













