ACEH BARAT (Metrozone.net) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melimpahkan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh AM (70) yang merupakan kakek tiri korban yang terjadi pada bulan Agustus 2024 disebuah desa di Aceh Barat
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan berkas perkara tersangka AM sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejari Aceh Barat
Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa kemarin Kamis (24/10-2024), dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan saat pelimpahan tersangka dalam keadaan baik dan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ur Dokkes Polres Aceh Barat, Kata Fachmi Suciandy, Jum’at (25/10-2024)
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana Pelecehan Seksual anak dibawah umur diserahkan ke Jaksa diharapkan AM (70) kooperatif dalam pemeriksaan lebih lanjut dan nanti segera diagendakan persidangan, jelas Kasat Reskrim Fachmi Suciandy
AM kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur, sehingga orang tua korban tidak menerima perbuatan AM tersebut. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Polres Aceh Barat untuk proses hukum atas kasus yang menimpa anak korban
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama 15 tahun
Kata kasat Reskrim polres Aceh Barat bahwa kasus tindak pidana Pelecehan Seksual anak dibawah umur ini yang dilakukan oleh tersangka AM (70) yang tidak lain kakek tiri korban berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/93/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 05 Agustus 2024 dan juga berdasarkan surat perintah penyidikan: SP.Sidik/54/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024)
Pewarta: Almanudar