Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B2) Komersil Di Kota Metro,Legalitas dan Sapras nya di Pertanyakan Elemen

 

MetroZone.Net-Kota Metro-

Keberadaan rumah potong Hewan Babi (RPH B2), Komersil di Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota metro.
legalitas dan sarana-prasarananya di pertanyakan Elemen Masyarakat,.

Salah satunya datang dari Ormas Laskar Lampung ,

Berdasarkan Investigasi awal di lapangan di duga RPH tersebut tidak berijin untuk peruntukannya. Gedung produksi RPH Komersial-B2 yang diresmikan pada 8 Agustus 2025 Oleh Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Ir.Lili Mawarti , M.Si. serta turut hadir dalam peresmian itu Kadis Pertanian Kota Metro. RPH Komersial – B2 tersebut mendapat Sertivikat Nomor Kontrol ( NKV) Oleh Pemerintah Prov Lampung pada 7 Agustus 2025, Dengan Nomor RPH- B 187204-0002. tukas Koko, Ketua Tim Investigasi.

masih di utarakan Koko, berawal dari Laporan Masyarkat dan hasil Investigasi,fakta dilapangan bahwa pihak CV. Win Makmur Sentosa membangun dan beroperasi secara komersial diatas lahan dan gedung yang diduga tidak berijin resmi. Pungkas nya.

Sementara menindaklanjuti ,hasil investigasi Team Laskar Lampung di lapangan.

Ketua Ormas Laskar Lampung, Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan, SE.

Bergerak ke lapangan guna mengungkap hasil investigasi Team nya.

beliau langsung memimpin team investigasi Ke lokasi RPH Komersial- B tersebut .

Hasil komunikasi Dengan Pihak Owner Sdr. Win memastikan bahwa semua perijinan sudah lengkap dan mengakui bahwa RPH Komerisal – B itu miliknya dan sudah mengantongi sertifikat NKV,

” Betul RPH ini milik saya dan ijin sudah lengkap dan pembangunannya sudah sesuai dengan arahan dari dinas terkait ,” Ujar Sdr.Win kepada Ketua Ormas LLI Sabtu 18/10/2025.

terpisah ketua DPC Laskar Lampung Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan,SE yang akrab di sapa Iwan Munir justru Mengatakan Kondisi Yg Sebalik nya.

” Saya menduga bahwa Rumah Potong Hewan – Babi ini menempati lahan dan gedung yang tidak berijin resmi dari Pemkot Kota Metro.
Pada saat kunjungam bersama team Investigasi kami dan Jajaran Wakil Ketua , bahwa di RPH Komersial tersebut Kami tidak melihat adanya fasilitas Ipal yang sesuai spect teknik, justru yang ada cuma 2 Kolam guna menampung kotoran dan darah dari hasil penyembelihan hewan babi tersebut, bahkan di dapati tidak jauh dari posisi kolam yang berwarna hitam pekat bercampur dengan Lemak, kotoran hewan babi di dapati tembok yang bagian bawahnya berlobang, diduga bila kolam kotoran tersebut penuh kemudian disalurkan Ke sawah belakang atau ke aliran kali/sungai yang posisinya tidak terlalu jauh dari tembok belakang RPH Komersial yang di infonya memiliki sertivikat NKV.
Kondisi ini udah kami tindak Lanjuti, Kami sudah melaporkan Ke Instansi Terkait, Kami meminta dinas terkait Atas nama Pemkot Kota Metro Segera Menutup dab memerintahkan membongkar gedung rumah potong hewan babi Tersebut, Finalnya Lahan bekas didirikan nya gedung tersebut dikembalikan fungsinya sebagai lahan persawahan produktif,” Ujar Iwan Munir.

Iwan Munir menambahkan bahwa pihaknya sedang melihat tindakan tegas dari instansi terkait yang sudah disurati resmi dari Laskar Lampung Kota Metro dan apabila tidak ada tindakan pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

” Kita Lihat Tindakan Dari Dinas yang sudah Kami Surati, Bagaimana mereka menyikapi Kondisi ini , Kalau Tidak ada Tindakan Tegas maka Kami Akan Laporkan Ini Ke Aparat Penegak Hukum,” tambah Ir. Ahmad Ridwan, SE.

” Ini lah Cermin dari System Pemerintahan Di Tingkat Kelurahan & Kecamatan yang Tidak Peka Terhadap Lingkungan, Seyogya nya Pihak Kelurahan Bisa Koordinasi Vertikal Kepada Dinas Terkait, Dalam Hal ini Dinas Pertanian Kota Metro, Administrasi Alih Fungsi nya Harus jelas, Dasar Bisa Di Terbitkan Administrasi Alih Fungsi Dari Persawahan Ke Gedung Komersial Juga Harus punya Landasan Yang Jelas,” tutup Bung Iwan Munir.(Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *