Pringsewu, Metrozone.net, —
Aktivitas truk tronton pengangkut tambang pasir dari Kabupaten Lampung Tengah, kembali menuai keluhan masyarakat. Setiap hari, kendaraan bertonase besar tersebut melintas di ruas jalan Provinsi dari arah Kabupaten Lampung Tengah ke Kabupaten Pringsewu, Sukoharjo–Pringsewu dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas. Kondisi ini menjadi sorotan lantaran disebut sebagai faktor utama penyebab kerusakan jalan di kawasan itu.
Selain merusak infrastruktur, truk bermuatan berat tersebut juga kerap menghambat kendaraan lain saat hendak mendahului, sehingga memicu potensi kecelakaan. Warga menilai para sopir maupun pemilik armada seolah “kebal hukum” dan mengabaikan aturan lalu lintas yang berlaku.
Saat awak media Metrozone.net telah pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas truk-truk tersebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban.
Warga Resah: Ancaman Lakalantas hingga Debu Pekat
“Setiap hari tronton itu lewat. Overload seperti itu jelas membahayakan warga—ancaman lakalantas, kesehatan, apalagi musim kemarau. Debu jalan makin pekat,” ujar Tukimin (45), warga Sukoharjo, Kamis(08/01/2026).
Menurut warga, getaran kendaraan besar terasa hingga ke permukiman. Sementara debu akibat lapisan aspal yang rusak semakin mengganggu pandangan pengendara dan memicu risiko ISPA, terutama pada musim kemarau.
Diduga Melanggar Regulasi ODOL
Aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) tersebut diduga kuat melanggar regulasi yang telah diatur dalam:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169–173, yang menegaskan:
Kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dilarang membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan dalam izin.
Dengan demikian, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur serta mencemari kualitas udara.
Meski pelanggaran dinilai terjadi secara terbuka, hingga kini warga belum melihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen Pemprov Lampung, Dishub, maupun aparat kepolisian dalam menegakkan aturan.
“Kalau dibiarkan, jalan ini tidak akan pernah awet. Pemerintah bangun, tronton merusak,” keluh warga lainnya.
Warga Minta Penertiban Segera
Warga berharap Pemprov Lampung, Dishub, dan aparat kepolisian segera melakukan langkah konkret, mulai dari penimbangan muatan, penindakan tilang ODOL, hingga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu agar aktivitas angkutan tambang pasir lebih terkontrol dan sesuai aturan.
(Epy/Red)






