Regrupping Sekolah,, Dinas Dikjar Kabupaten Simalungun, Diduga Melanggar Aturan,

Simalungun | Metrozone – Penggabungan sekolah dasar (SD) atau yang dikenal dengan Regroupping, merupakan tindakan menyatukan dua atau lebih sekolah dasar menjadi satu lembaga pendidikan dengan satu pengelolaan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi layanan pendidikan serta meningkatkan kwalitas pembelajaran.

 

Namun amat di sayangkan penggabungan (Regroupping) sekolah Dasar yang dilakukan dinas Dikjar Kabupaten Simalungun, saat ini tengah menjadi pembicaraan masyarakat kabupaten Simalungun. Terkesan penggabungan (Regroupping) sekolah dasar dilakukan secara asal-asalan oleh dinas Dikjar Kabupaten Simalungun. Selasa 13/05/2025

 

Salah satu contoh? penggabungan (Regroupping) SD 094136 Sait Buntu dengan SD 091434 Sait Buntu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, di lakukan tidak sesuai aturan perundangan-undangan oleh dinas Dikjar.

 

Dari konfirmasi awak media kepada Florensia Butar-butar (50 tahun )yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah SD 094136 ketika ditanya dasarnya diadakan penggabungan (Regroupping), dengan tegas mengatakan tidak mengetahui.

 

Menurutnya, sekitar bulan September 2024 Florensia Butar-butar diundang rapat dinas ke kantor Dikjar Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya. Dari hasil rapat, Dikjar Kabupaten Simalungun memutuskan, sekolah dasar 094136 Sait Buntu adalah sebagai sekolah induk.

 

Tetapi seminggu kemudian, keluar pemberitahuan, sekolah induk dinyatakan sekolah dasar 091434 Sait Buntu, sekaligus menghunjuk Dongmatio Sitio (55 tahun) sebagai Pelaksana Tugas kepala sekolah induk yang sebelumnya sebagai guru agama Kristen.

 

Senada Dongmatio Sitio, ketika ditanya Surat Keputusan dari Dikjar Kabupaten Simalungun yang menetapkan sekolah dasar 091434 Sait Buntu sebagai sekolah induk mengatakan, ” sampai sekarang Surat Keputusan itu belum ada.” ujarnya

 

Ia juga tidak mengetahui apa dasarnya sekolah dasar tersebut digabungkan (Regroupping).

 

Dongmatio Sitio juga mengakui dirinya belum layak menjadi kepala sekolah, mengingat bahwa dirinya belum memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, seperti misalnya belum pernah mengikuti sertifikasi Cakep (Calon kepala sekolah) dan juga belum bersertifikat sebagai guru penggerak sebagai persyaratan menduduki jabatan kepala sekolah.

 

Anehnya Surat Keputusan Penggabungan (Regroupping) belum terbit, realisasi Dana Bos Tahun Anggaran 2025 telah tersalur ke SD 091434 Sait Buntu sebanyak 324 orang yang terdiri dari 153 orang murid SD 094136 dan 171 orang murid SD 091434.

 

Poniati, Bendahara Bos Sekolah Dasar 091434 membenarkan, ” Dana Bos Tahun Anggaran 2025 sudah masuk ke rekening sekolah SD 091434, dan sudah disalurkan sesuai peruntukannya.” tuturnya

 

Saat ini Dana Bos reguler SD 094136 sudah dibelanjakan ATK, Sapu lidi pembersih halaman sekolah, serta foto Bupati dan foto Wakil Bupati Simalungun. Namun kendati demikian Bendahara Bos SD induk tidak dapat memaparkan rincian besaran dana Bos yang sudah diserahkan ke SD 094136.

 

 

Dari pantauan awak media dilapangan, yang layak menjadi sekolah induk seharusnya SD 094136, mengingat Sarana dan Prasarana sekolah, keberadaan sekolah jauh lebih baik SD 094136 dibanding SD 091434.

 

Demikian juga halnya jabat kepala sekolah, sudah selayaknya Florensia Butar-butar Sebagai kepala sekolah induk, mengingat persyaratan sebagai kepala sekolah, semua sudah terpenuhi dilihat dari segi pendidikan S2, guru penggerak, dan memiliki sertifikat Cakep (Calon Kepala).

 

Harapan semua guru yang bertugas di SD 091434 dan SD 094136 Sait Buntu, tidak menghendaki sekolah mereka digabungkan (Regroupping), dengan alasan siswa/siswa di setiap sekolah masilah banyak.

 

Kelanjutan kasus Penggabungan (Regroupping ) yang menyita perhatian masyarakat harus tetap dikawal, Dikjar Kabupaten Simalungun saat ini menjadi sorotan. kebijakan yang cenderung berbau nepotisme di lain sisi ada pihak yang merasa di

rugikan.

 

 

Red : Anggiat

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *