Batam, Metrozone.net- Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat perdana. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat buruh dan perwakilan pengusaha, bertempat di Graha Kepri Lantai 5, Batam Center, Batam, Jumat (5/12/2025).
Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon, kepada Metrozone.net mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi dan upah minimun sektor provinsi sudah melewati batas waktu penetapan yaitu 21 November 2025 atau 40 hari sebelum 1 Januari 2026, hal ini merujuk pada aturan yang lama yaitu Permenaker No. 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Ia menjelaskan terkait upah minimum, seharusnya Dewan Pengupahan Provinsi yang dalam hal ini Disnaker Provinsi Kepri mendengarkan serta membahas data-data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia berharap kepada pemerintah tidak keliru mengambil data dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kepri.
“Kami khawatir dalam penetapan upah nanti data yang diambil atau digunakan ada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, sedangkan untuk pengangguran data yang disampaikan adalah daerah, padahal secara nasional data pengangguran juga ada,” ujarnya.
Ketua Koalisi Rakyat Batam itu meminta dalam penetapan upah minimun tahun 2026, gunakan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah baik itu UMP dan UMSP. Selain itu, faktor-faktor yang digunakan dalam penetapan struktur dan skala seperti kemampuan perusahaan dan produktivitas, jabatan, pendidikan, masa kerja dan kompetensi dicantumkan di dalam SK Gubernur Kepri.
“Harapan kami adalah penetapan UMP Kepri Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5% dari UMP Kepri Tahun 2025 dan UMSP Kepri Tahun 2026 sebesar 2% untuk sektor industri berat dan 1% sektor industri menengah dari UMSP Tahun 2025, serta struktur skala upah dalam satu kesatuan SK Gubernur Kepri,” tutupnya.
Pewarta: Hans













