Batam, Metrozone.net- Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara (Dwipa) melalui Divisi Humas dan Publikasi, Dedek Wahyudi, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam pembunuhan seorang wanita berinisial DP.
Kepada Metrozone.net, pada Selasa (2/12/2025), Dedek menuntut para pelaku bernama William alias Wilson, Meylika, PE alias Papi Tama dan S alias Papi Charles dihukum sesuai Pasal 340 KUHP yang diperkuat Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 dengan pidana mati, seumur hidup, hingga 20 tahun, bagi yang rencanakan dan melakukan pembunuhan secara kecam.
“Kami menyoroti ada indikasi kuat TPPO terkait kasus pembunuhan ini karena merujuk Pasal 6 UU NO. 21 Tahun 2007 terhadap larangan eksploitasi dan penampungan pekerja migran ilegal,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa Rancangan KUHP Pasal 555-570 dan UU ITE sebagai alat bukti elektronik juga sangat penting dalam menguatkan penyidikan kepolisian.
PWO Dwipa mendesak polisi usut tuntas perizinan agensi-agensi hiburan malam yang diduga adalah TPPO agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kasus pembunuhan DP bukan hanya soal hukum, tapi juga perlindungan HAM dan martabat seorang wanita yang dipekerjakan,” tutupnya.
Pewarta: Hans












