Ogan Ilir, Metrozone.net — Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati menjelaskan, untuk mekanisme untuk pencairan Alokasi Dana Desa ini telah diatur di dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023.
Dimana, berdasarkan Perbup tersebut menjelaskan, bahwa syarat pencairan ADD tahap pertama harus memenuhi target pembayaran PBB sebesar 75 persen tahun sebelumnya.
Kemudian, pencairan tahap kedua sebesar 25 persen tahun berjalan. Dan pencairan ADD tahap ketiga haruslah 50 persen tahun berjalan.
“Jadi targetnya itu tidak pernah 100 persen. Pada tahun 2022 lalu, sebenarnya sudah ada Perbup ini, namun lantaran adanya Pilkades jadi tidak diterapkan,” paparnya.
Menurut Merry, pada pencairan tahap pertama sebenarnya sudah menemui kendala. Akan tetapi, pihaknya berusaha untuk memaklumi, karena pada bulan April akan menghadapi Lebaran Idul Fitri.
“Dan target ini, lalu kita bebankan kepada mereka untuk pencairan tahap kedua. Para Kades ini setuju akan hal itu, ada berita acaranya di Dinas PMD,” terangnya.
Dan ternyata, pada saat pencairan ADD tahap kedua, para Kades-Kades ini kembali meminta keringanan kepada Bapenda. Untuk diketahui, kata Merry, piutang PBB ini setiap tahun selalu bertambah.
“Hal itu dikarenakan datanya tidak valid. Makanya, kami minta kepada Kades untuk memvalidasi desanya sendiri,” lanjutnya lagi.
Ditambahkan Merry, pihaknya tidak hanya mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja, melainkan 11 sumber pajak lainnya. Sedangkan personel yang dimiliki sangat sedikit.
Untuk diketahui, target penerimaan PBB pada Bapenda Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 ini sebesar Rp 19 miliar lebih, sedangkan capaian saat ini baru Rp 2.592.000.000.
Sementara, Ketua Forum Kades Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat, kedatangan mereka ini untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi Kades ketika melakukan penagihan kepada Wajib Pajak.
“Masyarakat ini masih rendah kesadaran mereka untuk membayarkan pajaknya,” ungkapnya.
Angga juga menambahkan, ada beberapa kendala lainnya yang ditemukan di lapangan saat melakukan penagihan. Yakni, tidak ditemukannya objek pajak yang telah disampaikan oleh Bapeda Kabupaten Ogan Ilir.
“Bapenda ini kan menyampaikan target terhadap PBB, kalau tidak memenuhi target, maka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) akan ditahan,” paparnya.
Kepada Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Angga berharap, akan ada solusi terbaik terkait permasalahan ini. Apalagi, kalau ADD tidak dibayarkan, tentunya akan berdampak pada insentif para perangkat desa.
“Kita tunggu sampai satu minggu ke depan, kalau tidak ada jalan keluar kita akan lakukan aksi damai,” tegasnya.
Jurnalis :
(Endy)