PT Fajar Baizuri & Brother Gelar APEL Tiap Pagi Sebelum Bekerja Guna Mengecek K3 Suka Makmue (Metrozone.net) – Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Fajar Baizuri & Brothers (FBB) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan Apel di tiap Pagi siang dan malam untuk mengecek perlengkapan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Manager PT Fajar Baizuri & Brother, Leo Dedi Yanto Leo Dedi Yanto mengatakan kepada sejumlah awak media melalui Ivan Yuyun selaku Ahli bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyampaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah segala upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, mencegah kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja (PAK). K3 berfokus pada identifikasi, pengendalian risiko, dan pengelolaan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta produktif sesuai regulasi seperti UU No 1 Tahun 1970. Sesuai dengan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku di PT. FBB, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh setiap pagi di semua Divisi dilakukan Apel pagi yang di pimpin oleh Pimpinan masing masing guna menyampaikan program kerja, motivasi kerja dan tentang Mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ucapnya. Ivan Yuyun kepada media ini, Jum’at 17/4/2026. Tujuan utama K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menjamin keamanan alat produksi, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas Kemudian Penerapan K3 melibatkan identifikasi risiko, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan pelatihan rutin untuk memastikan kepatuhan standar. Ia menjelaskan, pendirian perusahaan jasa K3 bukanlah hal yang mudah karena harus melalui proses perizinan yang cukup ketat. Perusahaan wajib menyediakan sejumlah tenaga ahli sesuai bidangnya agar dapat memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa tugasnya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap PJ K3 diwajibkan memiliki surat penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan yang masih berlaku serta tenaga ahli yang kompeten sesuai jenis kegiatan. Untuk itu, Ivan Yuyun berharap kepada seluruh Karyawan dan Karyawati agar selalu menjaga kesehatan dan keselamatan diri di saat jam kerja,” tutupnya.

Suka Makmue, (Metrozone.net) – Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Fajar Baizuri & Brothers (FBB) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan Apel di tiap Pagi siang dan malam untuk mengecek perlengkapan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Manager PT Fajar Baizuri & Brother, Leo Dedi Yanto Leo Dedi Yanto mengatakan kepada sejumlah awak media melalui Ivan Yuyun selaku Ahli bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyampaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah segala upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, mencegah kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja (PAK). K3 berfokus pada identifikasi, pengendalian risiko, dan pengelolaan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta produktif sesuai regulasi seperti UU No 1 Tahun 1970.

Sesuai dengan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku di PT. FBB, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh setiap pagi di semua Divisi dilakukan Apel pagi yang di pimpin oleh Pimpinan masing masing guna menyampaikan program kerja, motivasi kerja dan tentang Mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ucapnya. Ivan Yuyun kepada media ini, Jum’at 17/4/2026.

Tujuan utama K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menjamin keamanan alat produksi, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas

Kemudian Penerapan K3 melibatkan identifikasi risiko, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan pelatihan rutin untuk memastikan kepatuhan standar.

Ia menjelaskan, pendirian perusahaan jasa K3 bukanlah hal yang mudah karena harus melalui proses perizinan yang cukup ketat. Perusahaan wajib menyediakan sejumlah tenaga ahli sesuai bidangnya agar dapat memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa tugasnya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap PJ K3 diwajibkan memiliki surat penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan yang masih berlaku serta tenaga ahli yang kompeten sesuai jenis kegiatan.

Untuk itu, Ivan Yuyun berharap kepada seluruh Karyawan dan Karyawati agar selalu menjaga kesehatan dan keselamatan diri di saat jam kerja,” tutupnya.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *