Pringsewu, Metrozone.net, –
Pekerjaan preservasi ruas jalan pada proyek Preservasi Jalan Ruas Kalirejo – Pringsewu (Link. 033) di Kabupaten Pringsewu [Pinjaman Daerah] tahun anggaran 2026 diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Temuan lapangan pada Senin menunjukkan kontraktor memakai kembali material lama dan menumpang tindihkan pondasi drainase yang sudah rusak. [25/05/2026]
Berdasarkan dokumentasi warga bersama aktivis LSM pada Senin, ditemukan tiga indikasi pelanggaran teknis:
*1. Pemakaian Ulang Aset Lama Tanpa Izin*
Batu belah dan material bangunan drainase lama yang seharusnya dibongkar dan dibuang justru dipasang kembali sebagai bagian struktur baru. Padahal Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 melarang penggunaan material lama tanpa lulus uji mutu dan persetujuan Direksi Pekerjaan.
*2. Pondasi Drainase Rusak Ditumpang Tindih*
Pondasi drainase lama yang retak dan bergeser tidak dibongkar. Pekerjaan baru langsung dicor di atasnya, berpotensi menyebabkan penurunan dan keretakan berulang karena struktur dasar tidak stabil.
*3. Dugaan Ketidaksesuaian Mutu dan Dimensi*
Hasil pengukuran menunjukkan dimensi dan mutu pekerjaan tidak sesuai RAB. Tebal pasangan batu, kedalaman galian, dan mutu beton diduga berada di bawah standar kontrak.
“Kami khawatir ini praktik mark up dan pengurangan volume. Kalau pondasi rusak ditutup begitu saja, kualitas umur drainase tidak akan sampai bertahun-tahun. Ujung-ujungnya anggaran APBD/APBN yang rugi,” ujar aktivis LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu.
Proyek preservasi seharusnya memperpanjang umur jalan dan menjaga fungsionalitas drainase. Jika dikerjakan tanpa pembongkaran dan penggantian struktur rusak, tujuan preservasi tidak tercapai.
Saat coba konfirmasi awak media ini, Johan salah satu pekerja menjelaskan “Pengawas proyek sedang tidak berada dilokasi, biasanya lewat mondar-mandir mas, untuk pondasi drainase yang lama seharusnya di bongkar tapi saya disini hanya taunya kerja mas”. Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas BMBK Provinsi Lampung dan kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi.
(Red)








