Pringsewu, Metrozone.net, — Proyek Pembangunan Prasarana Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) di SMAN 1 Gading Rejo, Pekon Tegal Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Lampung, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek). Dugaan ini muncul setelah sejumlah titik lokasi pembangunan menunjukkan hasil pekerjaan yang tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.
Dari pantauan media Metrozone.net di lapangan, pelaksanaan Pekerjaan prasarana di SMAN 1, Pekon Tegal Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Lampung terlihat banyak kejanggalan.
Selain mutu pekerjaan yang dipertanyakan, pihak pelaksana juga dinilai telah melanggar Undang-undang No.1 Tahun 1970 Atas Perubahan UU No 8 Tahun 2010 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena pekerja tidak menggunakan safety seperti, sarung tangan pelindung, helm pelindung, kacamata pelindung, rompi pelindung dan sepatu boot, terkait proyek yang menggunakan dana pemerintah tersebut.
Salah satu warga Kecamatan Gading Rejo yang enggan disebut namanya, menuturkan bahwa masyarakat sekitar tidak mengetahui secara jelas nilai anggaran maupun pelaksana proyek prasarana tersebut.
”Kami tidak tahu berapa anggaran dan siapa pelaksananya. Tidak ada papan informasi proyek, padahal itu wajib dipasang. Pekerjaannya juga terlihat asal, tidak galian tanah dan pondasi yang ada galian pekerjaan beton dan rangka atap baja tidak memenuhi standar teknis ber SNI ,” ujarnya, Minggu (09/11/2025).
Sementara itu, warga tersebut, menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu penyebab munculnya dugaan pelanggaran tersebut.
”Kalau dari awal pengawasan dinas lebih ketat, hal seperti ini tidak akan terjadi. Kami harap Dinas PKPCK Provinsi Lampung serta pihak terkait turun langsung memeriksa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan prasarana tersebut.
(Epy)






