Meulaboh (Metrozone.net) – Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dalam menangani polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai gelombang protes. Langkah Pemerintah Aceh yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penerima JKA dinilai sebagai langkah mundur dalam menjamin hak dasar kesehatan rakyat Aceh.
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (F.KMBSA). Mereka menilai pembatasan tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memahami ruh otonomi khusus Aceh.
Ketua Forum KMBSA, Azhari, menyatakan bahwa lahirnya Pergub No. 6 Tahun 2026 adalah bukti nyata bahwa Gubernur tidak melihat JKA sebagai instrumen politik dan kemanusiaan yang lahir dari rahim perjuangan Aceh.
”Analisa kami dari dinamika JKA ini adalah akibat Mualem tidak memahami secara utuh kekhususan Aceh. JKA ini lahir dari semangat perjuangan rakyat Aceh melalui mantan Gubernur Irwandi Yusuf untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat tanpa kecuali,” ujar Azhari kepada media, Selasa (28/4-2026)
Azhari menekankan bahwa JKA merupakan hak konstitusional sekaligus hak istimewa bagi seluruh rakyat Aceh. Menurutnya, gubernur seharusnya berani mengambil sikap tegas untuk mempertahankan cakupan semesta (universal health coverage) sebesar 100% bagi seluruh penduduk Aceh tanpa terikat batasan kategori ekonomi atau desil.
Selain persoalan regulasi, KMBSA menyoroti penggunaan data desil (tingkat kesejahteraan) yang menjadi dasar pembatasan penerima JKA. Azhari menilai data yang digunakan saat ini masih kacau dan tidak mencerminkan realitas di lapangan. Akibatnya timbul kegelisahan rakyat dimana masyarakat merasa terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis.
Selain itu, banyak warga layak yang justru tidak terdata dalam desil penerima, sehingga berpotensi dirugikan secara sistemik. KMBSA mendesak agar Pergub tersebut segera dibatalkan.
”Intinya Gubernur harus cabut Pergub itu. Ini demi nama baik Gubernur sendiri dan kesejahteraan rakyat Aceh. Rakyat akan menilai ketegasan Mualem dari cara beliau menyelesaikan masalah JKA ini,” tegas Azhari
Azhari menyoroti dampak pembatasan dengan terbitnya Pergub No. 6 Tahun 2026, dimana premi JKA tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh bagi warga yang dianggap mampu secara ekonomi berdasarkan data desil tertentu.
Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan semangat awal JKA yang bersifat menyeluruh demi memastikan tidak ada satu pun warga Aceh yang kesulitan mengakses rumah sakit karena kendala biaya,” pungkasnya
(Almanudar)












