Preseden Buruk, Pengecer Pupuk Sumber Tani  Usir Wartawan Saat Di Konfirmasi, Dinilai Langgar UU KIP

Berita107 Dilihat

Takalar, Metrozone.Net- Insiden yang menghebohkan Dunia Jurnalistik Kabupaten Takalar dengan adanya perilaku yang sangat tidak terpuji terhadap salah seorang  Pengecer Pupuk Bersubsidi  yang telah mencak mencak dihadapan wartawan dengan tensi emosi yang ditonjolkan layaknya cari lawan dan merasa Kebal hukum,

Perilaku pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Sumber Tani di Lingkungan Batumaccing Kel. Bulukunyi, Kec. Polombangkeng Selatan Kab. Takalar SulSel, Abdul Latif Dg. Lewa dinilai gagal paham terkait tugas seorang jurnalistik, serta buta terhadap Aturan  sehingga dengan arogannya memusuhi dan mengusir rekan wartawan dengan suara nyaringnya menyuruh pergi, karena diduga keras enggan dikonfirmasi dan  potensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.

Ramli Sahar bersama Arfah, adalah sosok rekan wartawan Deminsi TV dí Takalar, mengaku díperlakukan tidak wajar diusir dan dibentak dengan penuh cacian oleh si pemilik Kios Pupuk Bersubsidi tersebut, dengan mengeluarkan kata yang dinilai tidak pantas dilontarkannya.

“Kami berdua dengan temanku melakukan pemantauan pengawasan harga penyaluran pupuk subsidi di kios pupuk sumber tani dí kelurahan Bulukunyi namun tiba-tiba pemilik kios Abdul Latif Dg. Lewa naik darah laksana orang kerasukan setan berlaku pereman mabuk jalanan, mengusir kami dengan nada tinggi melontarkan kata arogannya kalau dirinya tidak takut dengan wartawan, tidak menerima lagi wartawan”. Kata Ramli.

Menyikapi dengan itu, Sekretaris Himpunan Solidoritas Insan Pers Indonesia (HIPSI) Kab. Takalar Jupriadi Beta SH, menyangkan sikap prilaku pemilik kios pupuk subsidi Dg. Lewa itu, dengan aroganya tidak menghargai propesi wartawan, mengusir dan memperlakukannya seperti binatang.

Entah ada apa dengan pemilik kios, sehingga membenci kedatangan wartawan, padahal pemilik kios pupuk bersubsidi adalah bagian dari pengelola keuangan negara merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah, sehingga tentunya tidak terlepas dari pengawasan kontrol dari rekan medía selaku mitra kerja pemerintah pusat dan jajarannya.

Olehnya itu sekretaris HiPSi Takalar, Jupriadi Beta dalam tanggapannya, bahwa pemilik kios tersebut patut melakukan pelanggaran terutama dalam hal penjualan menjual dí atas harga Het tertinggi 125.000/zat.

Maka Sekaitan dengan pula, Jupriadi meminta kepada penegak hukum dan Dinas Pertanian, serta Disprindag, agar menindak lanjuti pemilik kios pupuk bersusidi Abdul Latif Dg Lewa , karena diduga keras telah menyalurkan pupuk ke petani dí atas harga het tertinggi 125.000/zat, sementara harga het tertinggi hanya 112.000/zat.

Sementara itu pemilik kios pupuk subsidi Sumber Tani Dg. Lewa yang dí temui rekan wartawan juga salah satu pengurus HIPSI Kab. Takalar Manranjai Dg Ngawin sabtu 19/05/2025 pemilik kios pupuk Abdul latif membenarkan jika dirinya mengusir wartawan karena muak dengan kedatangan wartawan dí kiosnya juga mengakui bukan kali ini dirinya mengusir wartawan tempo hari juga dí bulan ramadhan dí akuinya pernah juga mengusir wartawan dari Jeneponto memakai mobil sigra warna putih juga dí perlakukan sama dí usirnya karena dírinya sering didatangi wartawan secara bergantian akuhnya.

Pewarta: ABL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *