Bandar Lampung, Metrozone.net, — Mantan Bupati Dendi Ramadhona bersama empat orang lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor proyek Sistem Penyediaan (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Selasa (28/10/2025), pukul 23. 58 WIB
Mereka ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa 12 jam. Ketika keluar menuju mobil tahanan, bupati dua periode (2016-2024) itu memakai rompi merah, masker, dan topi warna hitam. Empat tersangka lainnya juga pakai rompi tahanan.
Keempat tersangka tipikor lainnya adalah Kadis PUPR Zainal Fikri dan tiga kontraktor proyek daerah alokasi khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp8 miliar, yakni Syahril, Andal, dan S.
Sejak siang, suasana Kejati Lampung sudah tampak ramai. Semakin lama, tanda-tanda bakal adanya tersangka semakin menguat dengan kedatangan petugas keamanan dari POM TNI, personel TNI dari Kodim 0410 Bandarlampung, pukul 5.30 WIB.
Pukul 18.10 WIB, paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo memasuki gedung Kejati Lampung. Pukul 22.15 WIB, muncul Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, penasehat hukum Dendi Ramadhona.
Puncaknya, pukul 22.33 WIB, mobil tahanan Kejati Lampung warna hijau tua merapat ke Kejati Lampung. Betul saja, enam menit jelang tengah malam, empat tersangka keluar dari gedung Kejati Lampung.
(Epy)








