
Batahan, Mandailing Natal – Metrozone net
Polsek Batahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Polsek Batahan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolsek Batahan AKP Sahat Hasudungan Pangaribuan segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batahan BRIPKA Juni Iskandar, S.H., beserta personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemantauan secara intensif dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil kegiatan tersebut, personel Polsek Batahan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Ahmad Yani Nasution (50), Ahmad Junedi alias Idi (33), dan Munir Harahap alias Muning (36).
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang saksi yang berada di TKP, yakni Hasmar Rifai (30) dan Bayu Anggoro (22), guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah karung plastik yang dilapisi plastik warna biru berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 1.400 gram, dua bungkus plastik yang dilakban berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 2.000 gram, satu unit handphone Android merek Vivo, dua unit handphone Android merek Oppo, satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 9602 KIZ, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp78.000,00.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Batahan untuk proses awal. Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, para terduga kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.
Kapolsek Batahan AKP Sahat Hasudungan Pangaribuan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Batahan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Peliput: Arbain Lubis / Riah









