Jakarta. metrozone.net- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memberikan klarifikasi terkait hubungan antara eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dengan Aipda DA. Polwan berinisial DA tersebut diketahui menjadi sosok yang dititipkan koper berisi berbagai jenis narkotika oleh DPK.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, hubungan keduanya dipastikan murni sebatas hubungan profesional atasan dan bawahan di masa lalu.
“Sejauh ini, (diketahui hubungan tersebut) karena personel tersebut pernah menjadi stafnya (DPK) pada penugasan sebelumnya,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Kadivhumas menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi hubungan lain di luar kaitan profesional tersebut dalam kasus peredaran narkotika ini. Meski demikian, AKBP DPK masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali keterangan lebih lanjut.
“Sejauh ini baru itu hasil pendalamannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota ini, Polri memastikan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi anggota internal maupun keluarganya yang terlibat.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Johnny, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian, sehingga setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditindak secara tegas dan proporsional. Bareskrim Polri pun telah mengambil langkah hukum terhadap oknum dan pihak keluarga yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut.
“Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi, sejalan dengan instruksi untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka. Selain menghadapi proses pidana, Polri dijadwalkan akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sumber: Humas Polri













