POLRES METRO TUMBANG DI “PRAPID”,BEGINI TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM “GAJAH MADA”

Blog1045 Dilihat

 

MetroZone.Net-

Viral!!!, Polres Metro tumbang pada sidang gugatan Prapradilan (Prapid),melawan Adi Firmansyah (Pemohon). Rabu (11/6/2025)

sidang putusan yang di pimpin Hakim tunggal,Lia Puji Astuti,SH.MH.
pada amarputusanya.

mengambulkan dan atau memutuskan, Surat nomor SP.Sidik/63/V/Res 1.24/2025 tertanggal 10 mei 2025. dan surat penetapan tersangka Nomor,S.Tap/32/V/RES 1.24/2025 Tanggal 10 mei 2025 di nyatakan tidak Syah,dan tidak memiliki kekuatan Hukum.

kekalahan Institusi Polda Lampung Polres Kota Metro pada Gugatan Prapid tersebut menjadi sorotan Publik, dan memantik unsur elemen dan Praktisi Hukum kota metro,

Salah satunya datang dari Praktisi Hukum Gajah Mada.

Begini Tanggapan Beliau,..

Untuk di ketahui kembali,yang namanya Praperadilan itu menyangkut Proses Administrasi,.
setelah saya membaca berita di beberapa Media On Line, terkait Gugatan Prapid oleh Tim kuasa Hukum Pemohon,sudah masuk unsur dugaan kelalaian Oknum Penyidik / Anggota Polres Metro yakni di antaranya,.

* TIDAK SAH NYA PENANGKAPAN yaitu tanpa surat perintah penangkapan Pemohon dibawah oleh oknum aipda ansori ke mapolres metro, langsung diperiksa oleh panji penyidik pembantu dan ditetapkan sebagai tersangka.

* TIDAK SAH NYA PENAHANAN, yaitu tanpa surat perintah penahanan Pemohon dimasukkan Sel tahanan.

Dua peristiwa hukum tersebut menunjukkan bahwa sat reskrim polres metro TIDAK PROFESIONAL dan cenderung telah bertindak menyalahgunakan wewenang,.
tandas Gajah Mada Advokad Senior yang sudah malang-melintang Beracara di berbagai Daerah.

lebih jauh Gajah, Advokat yang bernaung di Bendera Peradi ini mengatakan.

Bahwa putusan praperadilan tersebut bukan suatu hal yang bersifat final, perkara tersebut dapat di proses ulang oleh Sat Reskrim Polres Metro sesuai KUHAP, antara lain dengan cara :

* adanya surat laporan polisi oleh korban.

* kumpulkan dan lengkapi alat-alat bukti (visum et revertum, alat bukti pendukung lainnya).
* periksa saksi-saksi.
* periksa ahli
* periksa terlapor.
* jika bukti-bukti kuat terpenuhi memenuhi unsur pidana maka tetapkan terlapor sebagai TERSANGKA.
* buat surat perintah penangkapan serahkan kepada terlapor.
* buat surat perintah penahanan untuk melakukan penahahan terhadap tersangka, selanjutnya surat perintah penahahan di serahkan kepada tersangka/keluarga.
* tutup Praktisi Hukum Gajah Mada.

Kini setelah perkara Prapid di Polres Metro menjadi Konsumsi Publik, hal ini menjadi Catatan Tinta Merah bagi Polres Metro.

, guna menjaga Integritas dan Profesional Polres Metro tertantang membuktikan ke Publik bahwasanya kekalahan Pada Perkara Prapid, semata-mata kelalaian Oknum Anggota,Polres Metro Semata. (Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *